Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mendukung upaya Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan kredit pemilikan rumah (KPR). Namun selain melihat potensi peningkatan penyaluran KPR, manajemen BRI juga mengendus risiko yang harus diantisipasi.
Direktur Utama BRI Asmawi Syam mengatakan pelonggaran ketentuan uang muka (
Loan to Value/LTV) yang akan dieksekusi BI dalam waktu dua tahun berturut-turut, akan meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengajukan KPR.
"Artinya, masyarakat bisa lebih mudah beli rumah," ujar Asmawi di Jakarta, Rabu (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan tersebut dinilainya sejalan dengan upaya pemerintah mengurangi angka kekurangan kebutuhan rumah (
backlog) di Indonesia yang menurut Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai 13,5 juta unit.
Risiko Besar
Meski demikian, Ketua Umum Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tersebut mengingatkan para bankir untuk mewaspadai risiko peningkatan kredit macet.
Pasalnya apabila BI benar-benar kembali mengizinkan nasabah membayar uang muka yang lebih kecil, maka perbankan harus menyediakan alokasi kredit yang lebih besar untuk dibayarkan kepada pengembang. Tidak selesai sampai disitu, nasabah juga harus membayar angsuran yang lebih besar apabila memilih memanfaatkan fasilitas uang muka rendah tersebut.
Asmawi hanya bisa berharap, dengan pelonggaran LTV tersebut maka volume pengajuan KPR bisa meningkat.
"Sebenarnya ini bagus untuk bank. Tinggal bagaimana kita memanage risiko yang ada," katanya.
Kendati demikian ia juga berharap insentif tersebut harus disertai pula oleh kemudahan dalam implementasi pembangunan perumahan seperti kemudahan memperoleh izin lahan dan bangunan. Selain itu kemampuan pengembang untuk mencetak rumah baru juga diharapkan meningkat.
"Jadi ini (aturan LTV di sisi perbankan) dan itu (kemampuan penyediaan rumah oleh pengembang) harus jalan beriringan. Tidak bisa sendiri-sendiri," katanya.
(gen)