Lima Perusahaan Perkebunan Teken Pakta Pencegahan Kebakaran

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Kamis, 26 Mei 2016 04:30 WIB
Pemerintah memaksa perusahaan-perusahaan perkebunan untuk berpartisipasi dalam program pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Sejumlah warga berusaha memadamkan api yang membakar kebun dengan alat seadanya saat dilanda kebakaran lahan dan hutan di Desa Bokor, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Selasa (15/3). (Antara Foto/Ronny Muharman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memaksa perusahaan-perusahaan perkebunan untuk berpartisipasi dalam program pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Sejauh ini baru lima perusahaan kebun raksasa nasional yang menandatangani nota kesepahaman terkait program Pilot Project Pengembangan Kelembagaan Pencegahan Kebakaran Hutan, Kebun, Lahan.

Kelima perusahaan perkebunan tersebut adalah PT Riau Andalan Pulp and Paper, PT Asia Pulp and Paper, PT Triputra Agro Persada, PT SMART Tbk, dan PT Asian Agri. Turut serta dalam program tersebut Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat.

“Pilot project ini merupakan bentuk dari multi-stakeholders approach terhadap terhadap penyelesaian isu kebakaran hutan, kebun, dan lahan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Rabu (25/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Darmin, selama ini penyelesaian masalah kebakaran hutan lebih difokuskan pada aspek pemadaman dibandingkan pencegahan. Padahal, ia menilai dengan fokus pada pencegahan, biaya yang akan dikeluarkan akan jauh lebih efisien dibandingkan dengan biaya pemadaman kobaran api.

 “Biaya pemadaman kebakaran itu bisa lima puluh kali lipat lebih mahal dari pada biaya pencegahan kebakaran. Jadi dengan mengubah menjadi pencegahan kebakaran, biayanya bisa jadi lebih murah,” jelasnya.

Konsep pencegahan kebakaran, jelas Darmin, akan dititikberatkan pada peringatan dini, deteksi dini, pemadaman dini, dan bantuan respon cepat pusat krisis (crisis center). Adapun sumber anggarannya melibatkan unsur  pemerintah pusat, daerah, dan pemangku kepentingan dalam hal ini pelaku usaha.

Darmin menerangkan, proyek percontohan ini akan dilakukan pada desa-desa yang berbatasan dengan wilayah konsesi hutan dan kebun milik perusahaan-perusahaan yang telah mengikat komitmen.

Melalui proyek ini, lanjutnya, pemerintah dan para pemangku kepentingan dapat menyusun konsep praktik-praktik terbaik (best practices) dan standar prosedur operasional pencegahan kebakaran hutan yang efektif. (ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER