Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) Joko Supriyono mengakui salah satu dari empat perusahaan kelapa sawit yang izinnya dibekukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) adalah anggota Gapki.
Perusahaan tersebut bernama PT Langgam Inti Hibrido (LIH), yang areal dan lahan konsensinya di Provinsi Riau mengalami kebakaran.
"Iya itu memang anggota kami, dan memang sedang dalam proses oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)," ujar Joko saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Joko menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima oleh Gapki, LIH mengaku hanya korban dari kebakaran hutan yang merembet ke lahan konsesi miliknya. Menurutnya, LIH membantah telah melakukan pembakaran dan menuding masyarakat di sekitar lahan konsesimiliknya sebagai pelaku.
Setelah api merembet ke lahan konsensinya, lanjut Joko, LIH mengaku langsung melakukan upaya pemadaman sendiri sebelum bantuan alat pemadam kebakaran diterjunkan oleh pemerintah.
"Mereka sudah berusaha memadamkan sendiri dan kemudian mereka sudah mebuat laporan ke aparat. Secara prosedur itu sudah ditempuh dengan benar," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) membekukan izin empat perusahaan yang areal dan lahannya mengalami kebakaran.
Sekretaris Jenderal Kementerian LHK, Bambang Hendroyono mengungkapkan, hasil pemeriksaan dari Satuan Tugas Khusus Pengawasan Kementerian LHK menunjukan empat perusahaan itu tersebar di dua provinsi di Pulau Sumatera.
"Kami telah melakukan kegiatan pengawasan dengan menurunkan empat tim untuk mengevaluasi empat perusahaaan, dua di Provinsi Riau dan dua di Provinsi Sumatera Selatan," ujar Bambang di Kantor Kementerian LHK, Jakarta, Selasa (22/9).
Bambang menyebutkan, dua perusahaan yang ada di Sumatera Selatan adalah PT Tempirai Palm Resources, di Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan PT Waringin Agro Jaya. Keduanya, menurut Bambang merupakan perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan perkebunan kelapa sawit.
"Kedua perusahaan tersebut, terhitung hari ini dihentikan seluruh kegiatan operasionalnya,"kata Bambang.
Sedangkan di Provinsi Riau terdapat PT Langgam Inti Hibrido dan PT Hutani Sola Lestari yang merupakan perusahaan pemegang izin hak pemanfaatan hutan kayu (HPH). Keduanya pun dibekukan izin dan dihentikan operasionalnya terhitung per hari ini.
(ags)