Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengupayakan kehadiran satuan tugas (satgas) waspada investasi di daerah-daerah di Indonesia. Selama ini, satgas waspada investasi terpusat di Jakarta saja. Padahal, tidak sedikit penyimpangan investasi yang terjadi di luar Jakarta.
I Ketut Widiana, Deputi Direktur Kebijakan Penyidikan OJK mengatakan, saat ini, satgas waspada investasi hanya ada di Jakarta. Apabila terjadi permasalahan, rantai penyelesaiannya menjadi lebih panjang, karena proses pelaporannya terpusat dan membutuhkan waktu.
"Kami sedang mengupayakan agar satgas waspada investasi bisa berada di seluruh Indonesia. Ini perlu disetujui oleh pengawas perbankan dan anggaran. Butuh proses, karena menempatkan satgas di daerah harus ada anggaran yang tertata," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Kamis (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kehadiran satgas waspada investasi di daerah, menurut Ketut, akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan adanya investasi bodong. Sehingga, proses dan penanganan menjadi lebih cepat.
Tidak cuma itu, kehadiran satgas ini juga dipercaya akan menekan lebih banyak jatuhnya korban penipuan investasi yang marak beberapa tahun terakhir. Saat ini, ia menilai, praktik investasi bodong kerap terjadi di luar Jakarta.
Maklumlah, pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah melahirkan banyak kelas menengah baru. Di sisi lain, peningkatan kesejahteraan ini tidak dibarengi dengan pemahaman investasi yang memadai, dan banyak investor tergiur janji manis untung berlipat-lipat.
"Satgas juga nantinya bisa dimanfaatkan untuk menginventarisir dugaan investasi ilegal dan potensinya merugikan masyarakat. Menganalisis kasus, mengedukasi dan melakukan sosialisasi ke masyarakat," tutur dia.
Adapun, sumber daya manusia satgas waspada investasi umumnya terdiri dari OJK, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, serta Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UMKM, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal.
"Satgas akan meningkatkan koordinasi penanganan dugaan tindakan melawan hukum di masing-masing bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi," pungkas Ketut.
(bir)