Tiru Singapura, OJK Berencana Perluas Kelompok Usaha Bank

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Senin, 23 Mei 2016 13:03 WIB
Ketua Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, skema pengelompokan usaha bank mirip dengan yang diterapkan di Singapura.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, skema pengelompokan usaha bank mirip dengan yang diterapkan di Singapura. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperluas pengelompokan bank berdasarkan kegiatan usaha di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, skema tersebut mirip dengan yang diterapkan di Singapura.

"Artinya ada pemikiran kita ingin seperti di Singapura, ada bank dengan kegiatan terbatas (private banking), wholesale bank, full bank dan lainnya, kita sedang diskusikan apa kita mau mengarah kesana," kata Nelson di Jakarta, Senin (23/5).

Saat ini di Indonesia, kelompok usaha bank diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/26/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun seiring berjalannya waktu, pertumbuhan bisnis perbankan semakin beragam. Untuk melayani nasabah yang mempunyai kepentingan yang berbeda, maka bank bisa menggunakan wholesale banking (corporate banking), retail banking, atau private banking.

Wholesale banking atau corporate banking adalah kegiatan layanan bank kepada nasabah yang berskala besar. Sementara untuk retail banking atau consumer banking adalah kegiatan layanan bank kepada nasabah berskala kecil dan menengah, seperti anjungan tunai mandiri (ATM).

Sedangkan private banking adalah kegiatan layanan bank kepada nasabah terkemuka dan orang – orang kaya yang lebih menyukai layanan secara khusus dari bank.

Kendati demikian menurut Nelson perlu adanya perubahan dalam Undang-Undang Perbankan untuk mengakomodir penyempurnaan tersebut. Ditambah OJK juga harus berkonsultasi dengan para pelaku usaha untuk mematangkan regulasi baru tersebut.

"Selama ini kita kan hanya mengenal bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank umum di kita itu kan bisa melakukan segalanya. Nanti arahnya setelah kita sepakati kira-kira kita mau ke arah ke sana nah itu harus diatur oleh UU perbankan yang mengakomodir," kata Nelson. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER