Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda rencana penerapan aturan modal minimal bagi perusahaan asuransi. Rencananya OJK akan menaikkan batasan modal minimal menjadi Rp150 miliar dari batas saat ini Rp100 milliar.
Direktur Eksekutif AAUI Julian Noor menilai niat OJK untuk meningkatkan kesehatan kondisi keuangan perusahaan asuransi memang baik, namun hal tersebut harus didasarkan pula pada perkembangan bisnis asuransi saat ini.
"Terkait kenaikan modal, mohon tidak dilakukan dalam waktu dekat karena kenaikan modal yang lama itu baru diselesaikan tahun kemarin," kata Julian di Jakarta, Kamis (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, ketentuan permodalan mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008 yang menyebutkan perusahaan asuransi harus memiliki modal sendiri minimal Rp100 miliar paling lambat pada 31 Desember 2014.
Menurut Julian, perusahaan asuransi membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk menyesuaikan kondisi keuangannya dengan aturan tersebut. Hal itu terlihat dari statistik pertumbuhan modal perusahaan asuransi yang tumbuh tidak terlalu signifikan setiap tahunnya.
"Jadi biarkanlah perusahaan yang sudah
comply dengan ketentuan lama bisa menyesuaikan dengan strategi bisnisnya, karena sebagian besar investor juga pasti melihat apakah dengan penambahan modal bisnisnya juga bertambah," kata Julian.
Berangkat dari hal itu, Julian menyarankan, aturan modal yang baru tersebut berlaku hanya untuk perusahaan asuransi baru atau dapat dijalankan setelah kondisi ekonomi dalam negeri membaik.
Selain itu, pemenuhan modal itu harus bertahap. Sebab, perusahaan asuransi lokal bakal kesulitan menyesuaikan modal minimum yang baru.
"Memang kami ingin ditunda waktunya karena kami melihat juga situasi ekonomi belum
recover, data kuartal I masih mengalami pertumbuhan yang lambat," katanya.
Sebagai informasi tahun lalu industri asuransi umum mencatatakan pertumbuhan ekuitas menjadi Rp43,1 triliun atau tumbbuh 10,9 persen dari 2014. Sementara untuk modal disetor mengalami pertumbuhan negatif 1,7 persen atau hanya mencapai Rp10,19 triliun dibanding 2014.