Soepriyatno, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tax Amnesty mengungkapkan Panja tidak membuat deadline khusus penyelesaian pembahasan calon beleid tersebut.
"Sesegera mungkin lebih baik tetapi kami ingin membuat UU ini berkualitas," ujar Soepriyatno kepada CNNIndonesia.com, Kamis (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pokoknya implementasinya itu nanti pas enam bulan," ujarnya.
Lebih lanjut, Soepriyatno merinci lima isu yang masih menjadi ganjalan pengesahan RUU Tax Amnesty. Lima isu tersebut adalah:
1. Pengertian pengampunan pajak
2. Besaran tarif tebusan
3. Tata cara permohonan tax amnesty
4. Konsekuensi dikabulkannya tax amnesty berupa fasilitas dan sanksi, serta
5. Perlakuan terhadap aset hasil repatriasi.
Hasil pembahasan RUU oleh Panja nantinya akan dibawa ke Rapat Kerja antara pemerintah dan Komisi XI DPR. Apabila kedua kubu telah sepakat maka draf RUU akan disahkan menjadi UU pada Sidang Paripurna.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro sendiri tetap yakin UU Tax Amnesty bisa diterapkan mulai Juli 2016.
"Yakin-yakin sajalah," tutur Bambang. (gen)