Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih belum menyepakati lima isu penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (RUU
Tax Amnesty). Oleh karena itu, pembahasan landasan hukum amnesti pajak akan dilanjutkan pekan depan.
Soepriyatno, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU
Tax Amnesty mengungkapkan Panja tidak membuat
deadline khusus penyelesaian pembahasan calon beleid tersebut.
"Sesegera mungkin lebih baik tetapi kami ingin membuat UU ini berkualitas," ujar Soepriyatno kepada CNNIndonesia.com, Kamis (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Panja mempertimbangkan target pemerintah yang ingin mengimplementasikan per Juli hingga akhir tahun ini.
“Pokoknya implementasinya itu nanti pas enam bulan," ujarnya.
Lima IsuLebih lanjut, Soepriyatno merinci lima isu yang masih menjadi ganjalan pengesahan RUU
Tax Amnesty. Lima isu tersebut adalah:
1. Pengertian pengampunan pajak
2. Besaran tarif tebusan
3. Tata cara permohonan
tax amnesty4. Konsekuensi dikabulkannya
tax amnesty berupa fasilitas dan sanksi, serta
5. Perlakuan terhadap aset hasil repatriasi.
"Kelima hal itu akan dibahas langsung. Jadi Senin, Selasa, Rabu (minggu depan)
clustering," ujarnya.
Hasil pembahasan RUU oleh Panja nantinya akan dibawa ke Rapat Kerja antara pemerintah dan Komisi XI DPR. Apabila kedua kubu telah sepakat maka draf RUU akan disahkan menjadi UU pada Sidang Paripurna.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro sendiri tetap yakin UU Tax Amnesty bisa diterapkan mulai Juli 2016.
"Yakin-yakin sajalah," tutur Bambang.
(gen)