Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menuturkan, pencairan gaji ke-13 dan ke-14 Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan sesuai kondisi keuangan negara. Kondisi ini berbeda dari rencana sebelumnya yang akan membayarkan gaji ke-13 sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan, serta tunjangan lain.
“Pokoknya nanti (pencairan) kami lakukan sesuai dengan kondisi keuangan negara,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat (27/5).
Adapun, pemberian gaji ke-13 ditujukan untuk membantu biaya pendidikan saat memasuki tahun ajaran baru. Sementara, gaji ke-14 merupakan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diberikan sesuai dengan gaji pokok ASN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang juga mengaku, belum dapat memastikan apakah kedua gaji tersebut akan turun bersamaan di bulan Juni atau dicairkan secara bergantian. Namun demikian, ia memastikan, pemerintah tidak kesulitan untuk mencairkan keduanya bersamaan.
“Pokoknya kita atur yang terbaik yang membantu pegawai negeri, tetapi juga aman buat keuangan negara,” tegas dia.
Sebetulnya, usulan agar pencairan gaji ke-13 dan 14 dilakukan secara bersamaan diutarakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi. Pasalnya, menurut dia, tahun ajaran baru sekolah dan perayaan Idul Fitri datang berbarengan pada bulan Juli.
"Kalau saya mengusulkan kepada Menkeu (Bambang) ya dibayarkan secara sekaligus, ya sebelum lebaran," ujar Yuddy.
Usulan Yuddy berbeda dengan rencana awal di mana gaji ke-14 akan dicarikan lebih awal pada Juni dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan pencairan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan berikutnya.
Sebagai informasi, saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13 masih dalam proses pengesahan.
(bir/gen)