Jakarta, CNN Indonesia -- Seluruh fraksi di Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak menuntut tarif tinggi uang tebusan amnesti pajak (
tax amnesty). Kisaran tarif uang tebusan yang diminta DPR bervariasi, dari yang terendah 5 persen hingga yang tertinggi 25 persen.
Usulan tarif uang tebusan tersebut disampaikan masing-masing perwakilan fraksi dalam rapat tertutup di Hotel Crown Plaza, Jakarta pada pekan lalu. Rapat akan kembali dilanjutkan pada siang ini, Senin (30/5) hingga Rabu, 1 juni 2016 di Hotel Intercontinental, Jakarta.
Dalam copy Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Pengampunan Pajak, yang diterima CNNIndonesia.com siang ini terungkap, masing-masing fraksi menawarkan tarif uang tebusan yang berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif paling tinggi diusulkan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dengan kisaran 15-25 persen. Sementara tarif terendah diusulkan oleh Fraksi Partai Golkar (FPG), dengan kisaran tarif 1-10 persen.
Sementara pemerintah, sesuai dengan RUU Pengampunan Pajak, mengusulkan tarif uang tebusan 2, 4, dan 6 persen untuk deklarasi pajak yang disesuaikan dengan tiga periode pelaporan. Sementara untuk deklarasi pajak yang disertasi dengan repatriasi ditawarkan tarif yang lebih rendah, yakni 1, 2, dan 3 persen tergantung masa pelaporannya.
Berikut rincian tarif uang tebusan amnesti pajak yang diusulkan DPR:
Fraksi | Non Repatriasi (Persen) | Repatriasi (Persen) | Periode |
Partai Golkar | 5 | Sama dengan RUU | Sem I |
| 10 | | Sem II |
Nasdem | 7 | 5 | Sem I |
| 8 | 6 | Sem II |
Gerindra | 7 | 6 | Kuartal I |
| 10 | 7 | Kuartal II |
| 13 | 8 | Sem II - Akhir 2016 |
PAN | 10 | 9 | Kuartal I |
| 15 | 11 | Kuartal II s/d Des 2016 |
| | | |
PPP | 7 | 4 | Kuartal I |
| (s/d 31 Des 2016) | 65 | Kuartal II |
| | 7,5 | Sem II - Akhir 2016 |
Demokrat | Lebih tinggi dari UU KUP | Sama dengan UU KUP | 1,5 tahun |
PKB | 8 | | Sem I |
| 10 | | Sem II |
PDIP | 10 | 5 | Kuartal I |
| 12 | 6 | Kuartal II |
| 15 | 7 | Sem II - Akhir 2016 |
| | | |
Hanura | 8 | 5 | Kuartal I |
| 10 | 7 | Kuartal II |
| 12 | 9 | Sem II - Akhir 2016 |
PKS | 20 | 15 | Kuartal I |
| 25 | 17 | Kuartal II s.d Des 2016 |
Kisaran tarif uang tebusan yang diusulkan oleh fraksi PDI Perjuangan untuk deklarasi pajak tanpa repatriasi mengalami kenaikan dari sebelumnya 6 persen, 9 persen, dan 12 persen.
Khusus UMKM dan Orang PribadiFPG dan Fraksi Hanura dalam rapat sebelumnya mengusulkan skenario tarif yang lebih rendah khusus bagi wajib pajak UMKM dan orang pribadi.
FPG mengusulkan tarif uang tebusan sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak UMKM, baik yang deklarasi sekaligus repatriasi maupun yang tanpa repatriasi aset.
Sementara Fraksi Hanura mengusulkan kisaran tarif berjenjang bagi wajib pajak UMKM, baik yang repatriasi aset maupun tidak, mulai dari 2 persen, 4 persen, dan 6 persen.
Selain itu, Hanura juga mengusulkan untuk wajib pajak orang pribadi hanya dikenakan dua jenis tarif, yakni 2 persen untuk periode deklarasi pajak tiga bulan pertama dan 6 persen untuk kuartal berikutnya hingga akhir periode.
(ags/gen)