Fraksi DPR Adu Sikut Usulkan Tarif Uang Tebusan Tax Amnesty

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Senin, 30 Mei 2016 15:35 WIB
PKS dan PDI Perjuangan merupakan fraksi di Panja RUU Pengampunan Pajak yang mengusulkan tarif uang tebusan tax amnesty paling tinggi.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kanan) berjabat tangan dengan Pimpinan DPR. (Antara Foto/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Seluruh fraksi di Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak menuntut tarif tinggi uang tebusan amnesti pajak (tax amnesty). Kisaran tarif uang tebusan yang diminta DPR bervariasi, dari yang terendah 5 persen hingga yang tertinggi 25 persen.

Usulan tarif uang tebusan tersebut disampaikan masing-masing perwakilan fraksi dalam rapat tertutup di Hotel Crown Plaza, Jakarta pada pekan lalu. Rapat akan kembali dilanjutkan pada siang ini, Senin (30/5) hingga Rabu, 1 juni 2016 di Hotel Intercontinental, Jakarta.

Dalam copy Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Pengampunan Pajak, yang diterima CNNIndonesia.com siang ini terungkap, masing-masing fraksi menawarkan tarif uang tebusan yang berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tarif paling tinggi diusulkan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dengan kisaran 15-25 persen. Sementara tarif terendah diusulkan oleh Fraksi Partai Golkar (FPG), dengan kisaran tarif 1-10 persen.

Sementara pemerintah, sesuai dengan RUU Pengampunan Pajak, mengusulkan tarif uang tebusan 2, 4, dan 6 persen untuk deklarasi pajak yang disesuaikan dengan tiga periode pelaporan. Sementara untuk deklarasi pajak yang disertasi dengan repatriasi ditawarkan tarif yang lebih rendah, yakni 1, 2, dan 3 persen tergantung masa pelaporannya.


Berikut rincian tarif uang tebusan amnesti pajak yang diusulkan DPR:

FraksiNon Repatriasi (Persen)Repatriasi (Persen)Periode
Partai Golkar5Sama dengan RUUSem I
10Sem II
Nasdem75Sem I
86Sem II
Gerindra76Kuartal I
107Kuartal II
138Sem II - Akhir 2016
PAN109Kuartal I
1511Kuartal II s/d Des 2016

 
PPP74Kuartal I
(s/d 31 Des 2016)65Kuartal II
7,5Sem II - Akhir 2016
DemokratLebih tinggi dari UU KUPSama dengan UU KUP1,5 tahun
PKB8Sem I
10Sem II
PDIP105Kuartal I
126Kuartal II
157Sem II - Akhir 2016

  
Hanura8                                    5                              Kuartal I
107Kuartal II
129Sem II - Akhir 2016
PKS2015Kuartal I
2517Kuartal II s.d Des 2016

Kisaran tarif uang tebusan yang diusulkan oleh fraksi PDI Perjuangan untuk deklarasi pajak tanpa repatriasi mengalami kenaikan dari sebelumnya 6 persen, 9 persen, dan 12 persen.

Khusus UMKM dan Orang Pribadi

FPG dan Fraksi Hanura dalam rapat sebelumnya mengusulkan skenario tarif yang lebih rendah khusus bagi wajib pajak UMKM dan orang pribadi.

FPG mengusulkan tarif uang tebusan sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak UMKM, baik yang deklarasi sekaligus repatriasi maupun yang tanpa repatriasi aset.

Sementara Fraksi Hanura mengusulkan kisaran tarif berjenjang bagi wajib pajak UMKM, baik yang repatriasi aset maupun tidak, mulai dari 2 persen, 4 persen, dan 6 persen.

Selain itu, Hanura juga mengusulkan untuk wajib pajak orang pribadi hanya dikenakan dua jenis tarif, yakni 2 persen untuk periode deklarasi pajak tiga bulan pertama dan 6 persen untuk kuartal berikutnya hingga akhir periode.

(ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER