Sebelumnya, pemerintah dalam RUU Pengampunan Pajak membatasi lingkup amnesti pajak hanya pada penghapusan sanksi administrasi dan pidana di bidang perpajakan. Adapun lingkup pidana perpajakan yang dimaksud menyangkut tunggakan pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea materai, serta PBB sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Dalam RUU tersebut dipertegas bahwa data dan informasi yang dilaporkan wajib pajak dalam rangka mengajukan permohonan tax amnesty tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu dipertegas oleh Fraksi Partai Demokrat, yang menekankan bahwa, "data tidak dapat dijadikan dasar penyidikan tindak pidana."
Untuk mengakomodir usulan-usulan tersebut, Panitia Kerja RUU Pengampunan Pajak menyimpulkan, perlu ada penegasan di Rumusan Penjelasan berupa: "Tindak Pidana yang diatur dalam pasal ini meliputi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dan tindak pidana lainnya."
Usulan-usulan tersebut menyerupai dengan konsep dasar dari RUU Pengampunan Nasional yang pernah diajukan dan ditarik kembali oleh DPR pada masa sidang sebelumnya. Dalam RUU Pengampunan Nasional itu, lingkup amnesti pajak diperluas hingga pidana umum (special amnesty). (ags/gen)