DPR Usul Amnesti Pajak Diperluas Hingga Pidana Umum

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Senin, 30 Mei 2016 16:47 WIB
Lingkup pidana dalam kebijakan amnesti pajak diusulkan agar tidak hanya soal pidana perpajakan, tetapi juga mencakup jenis pidana lainnya.
Wakil Ketua DPR (ki-ka) Taufik Kurniawan, Fahri Hamzah, Fadli Zon dan Agus Hermanto saat memimpin Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 11 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicakono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah dan DPR secara estafet melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak secara tertutup dari hotel ke hotel. Dalam proses pembahasan, DPR menghembuskan wacana perluasan lingkup pidana yang bisa diberikan amnesti, menjadi bukan hanya pidana perpajakan.

Sebelumnya, pemerintah dalam RUU Pengampunan Pajak membatasi lingkup amnesti pajak hanya pada penghapusan sanksi administrasi dan pidana di bidang perpajakan. Adapun lingkup pidana perpajakan yang dimaksud menyangkut tunggakan pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea materai, serta  PBB sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Dalam RUU tersebut dipertegas bahwa data dan informasi yang dilaporkan wajib pajak dalam rangka mengajukan permohonan tax amnesty tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dalam Daftar Invetaris Masalah (DIM) RUU Pengampunan Pajak yang diterima CNN Indonesia, Senin (30/5), terdapat usulan dari sejumlah fraksi yang meminta agar lingkup pidana tidak dibatasi hanya pada bidang perpajakan.

Usulan pertama datang dari Fraksi Partai  Golkar (FPG), yang meminta agar semua data yang disampaikan dalam Formulir Pernyataan Pengampunan oleh Wajib Pajak, "tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyidikan Tindak Pidana Lainnya."  

Sementara itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta agar data dan informasi yang terdapat dalam Surat Permohonan Pengampunan Pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan/atau penuntutan pidana pajak terhadap wajib pajak oleh "lembaga atau instansi di luar Direktorat Jenderal Pajak."

Hal itu dipertegas oleh Fraksi Partai Demokrat, yang menekankan bahwa, "data tidak dapat dijadikan dasar penyidikan tindak pidana."

Untuk mengakomodir usulan-usulan tersebut, Panitia Kerja RUU Pengampunan Pajak menyimpulkan, perlu ada penegasan di Rumusan Penjelasan berupa: "Tindak Pidana yang diatur dalam pasal ini meliputi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dan tindak  pidana lainnya."

Usulan-usulan tersebut menyerupai dengan konsep dasar dari RUU Pengampunan Nasional yang pernah diajukan dan ditarik kembali oleh DPR pada masa sidang sebelumnya. Dalam RUU Pengampunan Nasional itu, lingkup amnesti pajak diperluas hingga pidana umum (special amnesty). (ags/gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER