Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan mengenai suku bunga penawaran antarbank atau Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR). Upaya ini dilakukan agar acuan suku bunga di pasar semakin kredibel.
Tirta Segara, Direktur Eksekutif BI menuturkan, penyempurnaan ketentuan dilakukan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 17/6/DPM tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank yang berlaku mulai 1 Juni 2016.
"Dalam penyempurnaan ketentuan kali ini diatur, antara lain mengenai perluasan window time transaksi antarbank kontributor dari 10 menit menjadi 20 menit," ujarnya lewat pers rilis, Senin (30/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak cuma itu, sambung Tirta, jangka waktu pinjam-meminjam rupiah juga diperpanjang dari paling lama satu bulan menjadi tiga bulan. Dari sisi nominal, ketentuan baru meningkatkan jumlah pinjaman dari maksimal Rp10 miliar menjadi Rp20 miliar.
Namun demikian, ia menegaskan, total permintaan transaksi dari seluruh Asking Bank yang dipenuhi oleh Quoting Bank tidak lebih dari Rp20 miliar per hari.
Upaya peningkatan kredibilitas JIBOR telah dilakukan bank sentral pada awal tahun lalu, yaitu dengan membentuk kuotasi JIBOR yang transaksional. Dalam ketentuan itu, kuotasi seluruh bank kontributor dalam JIBOR dapat ditransaksikan oleh sesama bank kontributor selama 10 menit sejak pengumuman kuotasi.
"Hal ini memungkinkan bank untuk mengetahui secara transparan suku bunga kuotasi JIBOR masing-masing bank kontributor, mekanisme pembentukan JIBOR, dan metode pemilihan kontributor JIBOR," imbuh Tirta.
Sebagai informasi, tahun ini terdapat 17 bank kontributor yang telah menyampaikan suku bunga indikasi offer rate dan bid rate melalui Laporan Harian Bank Umum (LHBU). Data data tersebut, offer rate kemudian diolah, sehingga menghasilkan JIBOR yang dipublikasikan pada pukul 10 WIB di situs BI.
Sejak tahun 2015 hingga April 2016, penggunaan JIBOR semakin berkembang, seperti diindikasikan pada fitur transactable dan telah dimanfaatkan secara baik oleh bank kontributor untuk bertransaksi dengan bank kontributor lain.
"Dengan penyempurnaan ketentuan kali ini, penggunaan JIBOR diharapkan semakin meningkat. Hal ini dapat mendorong terciptanya likuiditas pasar lebih lanjut. Pada gilirannya, membantu percepatan pendalaman pasar keuangan," pungkasnya.
(bir/gen)