Kelonggaran Uang Muka KPR Tidak Bakal Berdampak Instan

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Jumat, 27 Mei 2016 13:15 WIB
Daya beli masyarakat yang rendah menjadi biang keladi banyak calon pembeli rumah mengurungkan niatnya. Pengembang juga menunda proyek baru.
Fitch menilai, daya beli masyarakat yang rendah menjadi biang keladi banyak calon pembeli rumah mengurungkan niatnya. Pengembang juga menunda membuka proyek properti baru. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra).
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Fitch Ratings Indonesia menilai rencana Bank Indonesia (BI) melonggarkan pembayaran minimal uang muka untuk rumah kedua tidak akan berdampak instan. Bernard Kie, Analis Fitch menyebut, butuh waktu bagi nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun perbankan untuk mengadaptasi aturan tersebut hingga merangsang pertumbuhan permintaan KPR.

Menurut Kie, ekspansi yang dilakukan industri properti Tanah Air dalam dua tahun terakhir tengah melambat. Daya beli masyarakat yang rendah menjadi biang keladi banyak calon pembeli rumah mengurungkan niatnya. Hal serupa juga dirasakan pengembang yang menunda membuka proyek properti baru.

“Kondisi ini tercermin dari data pra-penjualan tujuh perusahaan properti besar yang ditelusuri oleh Fitch. Rata-rata turun 12 persen sepanjang tahun lalu, kemudian pada kuartal I 2016 turun 55 persen,” ujarnya dalam riset, Jumat (27/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bank sentral, ia melanjutkan, telah menyadari perlambatan pertumbuhan industri properti sejak 2013 silam. Namun, baru sekarang ini menimbang untuk mengubah ketentuan loan to value (LTV) untuk mendongkrak pertumbuhan kredit.

Sebelumnya, uang muka pembelian properti telah diturunkan rata-rata 10 persen pada Juni 2015. Sementara, saat ini, aturan yang berlaku untuk uang muka adalah 20 persen untuk rumah pertama, 30 persen untuk rumah kedua, dan 40 persen rumah ketiga.

Pun demikian, Kie meyakini, revisi aturan uang muka akan berdampak positif bagi sektor bank maupun properti.

“Namun kebijakan BI tersebut belum akan signifikan menggenjot permintaan properti. Pasalnya, pengembang masih menanti implementasi aturan tax amnesty (pengampunan pajak) yang membuat mereka ikut menunda meluncurkan proyek baru untuk menyerap dana-dana repatriasi,” imbuh dia. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER