Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat ada potensi potensi investasi di sektor properti komersial hingga Rp500 triliun di Ibu Kota, jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurunkan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Perkiraan kami untuk total investasi bisa Rp 500 triliun dari hotel atau mall dan lainnya, lalu potensi penerimaan daerah katakanlah 1 persen jadinya Rp 5 triliun. Itu hanya untuk Jakarta saja ya, belum daerah lainnya," ujar Direktur Pengelolaan Investasi OJK Sujanto, Senin (30/5).
Sejalan dengan itu, kata Sujanto, pemerintah pusat mendorong agar pemerintah daerah (Pemda) segera menurunkan BPHTB menjadi kurang dari 5 persen. Kebijakan insentif tersebut merupakan domain dari Pemda yang jika dilakukan bisa memperkuat keuangan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah pusat hanya bisa mendorong. Mendorong bagaimana itu bisa berkembang di daerah itu. Dan dengan adanya sosialisasi itu kan kami juga mau menyampaikan kalau ini mendapat insentif, nah itu kan yang akan memperoleh manfaatnya Pemda juga," tuturnya.
Sebagai informasi, pemerintah menjanjikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final turun menjadi 0,5 persen dan tarif BPHTB dikoreksi menjadi maksimal 1 persen. Keputusan tersebut masuk dalam paket kebijakan XI yang diumumkan Presiden Joko Widodo, pada Maret lalu.
Penurunan PPh final dan BPHTB rencananya akan dilakukan melalui kebijakan. Pertama, memberikan diskon PPh final bagi perusahaan yang menerbitkan Dana Investasi Real Estat (DIRE) menjadi 0,5 persen dari tarif normal 5 persen.
Kedua, menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, yang antara lain mengatur penurunan tarif BPHTB dari maksimum 5 persen menjadi 1 persen bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE.
Ketiga, mendorong penerbitan Peraturan Daerah (Perda) bagi pemda yang berminat untuk mendukung pelaksanaan DIRE di daerahnya.
(ags)