Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah dan DPR menyisipkan pasal kebal hukum bagi Menteri, Wakil Menteri dan pegawai Kementerian Keuangan yang terlibat dalam proses pemberian amnesti pajak (tax amnesty) dalam Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Pemerintah mempertegas itu pada pasal 23 RUU Pengampunan Pajak, yang menyebutkan bahwa pegawai Kementerian Keuangan tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyidikan, atau dituntut baik secara perdata maupun pidana selama dalam melaksanakan tugas beritikad baik dan sesuai dengan ketentuan.
Untuk memperkuat legitimasi, Fraksi Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan PDI Perjuangan (PDIP) memberi catatan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam salinan DIM yang diterima
CNN Indonesia tertulis, ketiga fraksi tersebut meminta penegasan lebih rinci mengenai jaminan kepastian hukum kepada pihak-pihak menjalankan tugas terkait kebijakan tax amnesty. Jaminan kebal hukum juga dimohonkan untuk semua pihak yang terlibat dalam penyusunan kebijakan turunan dari RUU Pengampunan Pajak.
Menyikapi ususlan-usulan tersebut, Panitia Kerja RUU Pengampunan Pajak mengusulkan perbaikan draft RUU, dengan menyisipkan pasal sebagai berikut:
"Menteri, Wakil Menteri, dan Pegawai Kementerian Keuangan tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau dituntut baik secara perdata maupun pidana apabila dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ini."
Pemerintah dan DPR secara estafet melanjutkan pembahasan RUU tentang Pengampunan Pajak secara tertutup dari hotel ke hotel. Dalam proses pembahasan, DPR menghembuskan wacana perluasan lingkup pidana yang bisa diberikan amnesti, menjadi bukan hanya pidana perpajakan. Selain itu, terjadi tawar menawar besaran tarif uang tebusan antar fraksi di DPR.
(ags)