Dana Kelolaan Reksa Dana Capai Rp303,6 Triliun

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Selasa, 31 Mei 2016 16:20 WIB
Pencapaian ini tercatat tumbuh 11,8 persen jika dibandingkan dengan kelolaan reksa dana akhir tahun lalu yang hanya berkisar Rp271,9 triliun.
Ilustrasi investasi. (Thinkstock/denphumi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, dana kelolaan (nilai aktiva bersih/NAB) reksa dana hingga 27 Mei 2016 sebesar Rp303,6 triliun. Angka ini tercatat tumbuh 11,8 persen jika dibandingkan dengan posisi akhir tahun lalu yang berkisar Rp271,9 triliun.

"Dari jumlah saat ini, dapat dilihat industri reksa dana tumbuh 11,8 persen sampai Mei 2016. Cukup menggembirakan dari tahun lalu," ujar Fakhri Hilmi, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IIA OJK, Selasa (31/5).

Dari sisi jumlah produk reksa dana, lanjut Fakhri, terdapat pertumbuhan sebesar 9 persen dari 1.091 produk di tahun 2015 menjadi sebanyak 1.193 produk per 27 Mei 2016. Dengan pencapaian ini, ia yakin, pertumbuhan industri reksa dana bakal terus meningkat di tahun ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan pertumbuhan industri hampir 12 persen, menurut saya sudah bagus. Apabila dibandingkan dengan pertumbuhan sepanjang tahun lalu yang 12 persen, saya kira masih sejalan. Bahkan lebih baik dari pertumbuhan 2014 yang hanya tumbuh 9-10 persen," jelasnya.

Namun demikian, Fakhri menilai, terdapat kinerja yang kurang maksimal untuk produk reksa dana syariah. Saat ini, porsi produk reksa dana syariah masih di bawah lima persen dengan jumlah sebanyak 102 reksa dana, dan total NAB sebesar Rp8,8 triliun.

Noor Rachman, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK menuturkan, industri reksa dana akan semarak didorong rencana kebijakan baru. Salahsatunya yang terkait rencana penggunaan produk Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) sebagai penampung dana hasil repatriasi pengampunan pajak (tax amnesty).

“Untuk rencana RDPT sebagai salah satu alternatif penampung dana repatriasi pengampunan pajak kami siap. Nantinya tidak perlu melakukan penawaran umum lagi,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah akan menunjuk lima perusahaan manajer investasi dalam skema penampungan dana hasil repatriasi kebijakan pengampunan pajak. Rencananya, dana repatriasi itu akan ditampung dalam satu kelompok.

Pemerintah telah menyiapkan sejumlah instrumen, seperti surat berharga negara atau SBN. Selain itu, ada juga saham dengan skema yang berbeda dari saham biasanya. Karena, setiap dana yang masuk akan dikunci, sehingga tidak bisa digunakan dalam jangka waktu tertentu.

Instrumen lainnya, yakni venture capital fund, surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan pelat merah. Kemudian, disiapkan juga RDPT, dan Real Estate Investment Trust atau biasa disebut REITs. (bir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER