Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi toleransi waktu dua minggu bagi empat bank yang belum siap menyerahkan data transaksi kartu kredit hingga hari ini, Selasa (31/5), yang merupakan batas akhir pelaporan.
Harry Gumelar, Direktur Teknologi Informasi Perpajakan DJP mengungkapkan, dari 23 bank yang wajib melaporkan transaksi kartu kredit, sampai pagi tadi baru dua bank yang menyerahkan data. Sementara delapan bank menjanjikan menyerahkan informasi nasabah tersebut pada hari ini dan sembilan bank lainnya minta petugas DJP menjemput sendiri data yang diperlukan sebelum pukul 15.00 WIB.
"Sore ini sudah sekitar 50 persen (dari 23 bank) menyerahkan data, saya harap sampai malam ini lebih dari itu," tuturnya kepada
CNNIndonesia.com, Selasa (31/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, kata Harry, hanya empat bank yang belum siap menyerahkan data transaksi kartu kredit dan telah mengajukan permohonan waktu tambahan untuk menuntaskan laporan. "Kami kasih tenggang waktu dua minggu," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan 23 bank atau lembaga keuangan penerbit kartu kredit untuk melaporkan setiap data dan transaksi kartu kredit kepada DJP paling lambat hari ini ini, 31 Mei 2016. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
Merujuk pada lampiran PMK Nomor 39/PMK.03/2016 , berikut rincian 23 bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit yang diwajibkan melapor:
- Pan Indonesia Bank Ltd Tbk
- PT Bank Bukopin, Tbk
- PT Bank Central Asia Tbk
- PT Bank CIMB Niaga Tbk
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk
- PT Bank MNC Internasional
- PT Bank ICBC Indonesia
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Mega Tbk
- PT Bank Negara Indonesia 1946 (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia Syariah
- PT Bank OCBC NISP Tbk
- PT Bank Permata Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Sinarmas
- PT Bank UOB Indonesia
- Standard Chartered Bank
- The Hongkong & Shanghai Banking Corp.
- PT Bank QNB Indonesia
- Citibank N.A
- PT AEON Credit Services
- PT Bank ANZ Indonesia