BPJS Tenaker Tunjuk PP 60 jadi Biang Keladi Klaim JHT Melesat

Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Selasa, 31 Mei 2016 15:15 WIB
Perubahan regulasi melalui PP Nomor 60 Tahun 2015 memungkinkan pekerja untuk mencairkan dana JHT mereka tanpa melihat masa kepesertaan.
BPJS Ketenagakerjaan mensinyalir, tren pencairan dana JHT pasca perubahan regulasi meningkat tajam. (CNN Indonesia/Christine Nababan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mensinyalir, perubahan regulasi pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu faktor utama yang mendorong peningkatan klaim JHT di seluruh kantor cabang BPJS Tenaker.

Sebelumnya, regulasi pencairan dana JHT diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015. PP ini memungkinkan tenaga kerja untuk mencairkan dana JHT mereka setelah kepesertaan minimal lima tahun satu bulan (5 tahun 1 bulan).

Namun, perubahan regulasi melalui PP Nomor 60 Tahun 2015 beserta peraturan turunannya, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, memungkinkan pekerja untuk mencairkan dana JHT yang mereka miliki tanpa melihat masa kepesertaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Filosofi JHT yang diselenggarakan oleh BPJS Tenaker sebagai tabungan saat memasuki usia pensiun, sangat penting untuk kesejahteraan di masa tua. Namun, tren pencairan JHT pasca perubahan regulasi meningkat tajam," ujar E Ilyas Lubis, Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Tenaker, Selasa (31/5).

Tren meningkatnya pencairan JHT, Ilyas menuturkan, juga dikarenakan kenaikan jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi belakangan, termasuk perpindahan kerja para tenaga kerja dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya.

Berdasarkan data yang dikantongi BPJS Ketenagakerjaan, sejak November 2015 hingga Maret 2016, tercatat hingga 7.500 permohonan klaim per hari. Adapun, jumlah pencairan klaim mencapi Rp50 miliar - Rp55 miliar per hari pada periode Januari-Maret 2016. Kasus pencairan JHT tersebut tercatat meningkat 266% dari sebelum Permenaker 19 diterapkan.

"Faktanya yang terjadi saat ini, sebanyak lima persen dari para pekerja yang mengundurkan diri dan melakukan pencairan JHT ini, mereka kembali bekerja. Tabungan masa depan mereka dihabiskan di depan," terang Ilyas.

Malahan, dari 42.041 peserta yang bekerja kembali setelah mencairkan dana JHT, di antaranya sebanyak 6.003 peserta kembali bekerja di perusahaan yang sama. Sedangkan sisanya, kembali bekerja di perusahaan lain.

Kata Ilyas, sebagian besar pencairan dana JHT dilakukan oleh peserta dengan masa kepesertaan kurang dari lima tahun dan 5-10 tahun, di mana para peserta itu masih dalam usia produktif untuk bekerja.

Kendati pencairan klaim JHT meningkat drastis, menurut Ilyas, tingkat kesehatan keuangan Dana Jaminan Sosial masih dalam batas dengan rasio sebesar 99,39 persen.

"Indonesia sedang menikmati bonus demograsi, di mana mayoritas penduduk merupakan masyarakat dengan usia produktif. Dengan tidak adanya persiapan hari tua yang baik, bukan tak mungkin bonus demograsi ini menjadi bencana di masa yang akan datang dengan usia penduduk 65 tahun meningkat 338,6 persen pada tahun 2050 mendatang," pungkasnya. (bir/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER