Bank Tak Lapor Kartu Kredit, Ditjen Pajak akan Surati OJK

CNN Indonesia
Selasa, 31 Mei 2016 18:45 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan ada empat bank yang meminta penundaan waktu pelaporan data transaksi kartu kredit.
Menkeu Bambang Brodjonegoro (kanan) didampingi Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (kiri) memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/4). (Antara Foto/Widodo S Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jika dalam dua minggu ke depan masih ada bank yang tidak patuh melaporkan data transaksi kartu kredit nasabahnya. Otoritas Pajak akan meminta OJK untuk mengintervensi bank-bank dan lembaga penerbit kartu kredit yang menjadi wilayah pengawasannya.

Harry Gumelar, Direktur Teknologi Informasi Perpajakan DJP mengungkapkan, dari 23 bank yang diwajibkan melaporkan data transaksi kartu kredit, tinggal empat bank yang mengaku belum siap. Keempat bank tersebut sudah mengajukan permohonan penundaan batas waktu lapor, dari yang seharusnya Selasa, 31 Mei 2016.

"Empat bank minta penundaan, kami kasih tenggang waktu dua minggu (dari sekarang)," ujar Harry kepada CNNIndonesia.com, Selasa (31/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, sejauh ini DJP belum menentukan sanksi yang akan diterima bagi bank-bank yang mengabaikan instruksi Menteri Keuangan itu. Intinya, lanjut Harry, DJP akan melayangkan surat teguran kepada lembaga yang mengawasi bisnis perbankan, yakni OJK jika masih ada bank yang tak patuh melapor hingga batas waktu tambahan yang diberikan.  

"Kalau tidak lapor juga ya kita surati bosnya, biar OJK yang menekan bank," tegasnya.

Transaksi Janggal

Harry Gumelar menjelaskan, data transaksi kartu kredit yang dilaporkan bank dan lembaga penyedia kartu kredit akan digunakan oleh Otoritas Pajak sebagai basis pencocokan data yang dilaporkan oleh wajib pajak. Tindak lanjut hanya akan dilakukan oleh petugas pajak terhadap transaksi kartu kredit yang janggal.

"Hanya transaksi yang tidak sesuai atau lebih besar dengan penghasilan yang dilaporkannya yang akan diproses. Kalau misalnya transaksi Rp20-30 juta, tetapi penghasilannya Rp100 juta itu kan masih wajar, kecuali lebih dari itu," tuturnya.

Untuk itu, kata Harry, para wajib pajak pengguna kartu kredit tak perlu khawatir akan ditagih pajak tambahan selama nilai transaksinya sesuai dengan rata-rata penghasilan bulanannya.

"Saya juga pakai kartu kredit untuk membeli barang-barang yang tidak bisa dibayar tunai. Jadi tidak masalah, kan sekarang tidak harus cash basis," tandasnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER