Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mendapat laporan dari para bankir terkait imbas negatif aturan wajib lapor data transaksi kartu kredit terhadap bisnis alat pembayaran non tunai tersebut.
Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39/PMK.03/2016 mewajibkan 23 bank penerbit kartu kredit untuk melaporkan data-data transaksi kartu kredit ke Direktorat Jenderal Pajak dengan tenggat waktu 31 Mei lalu.
"Saya mendapat laporan dari para bankir bahwa sudah mulai ada penurunan volume transaksi, kemudian orang menurunkan plafon sampai menutup kartu kredit. Menurut saya indikasi ini tidak baik," kata Muliaman, Rabu (1/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muliaman menilai pada dasarnya kebijakan tersebut memiliki tujuan yang baik, namun Kementerian Keuangan tidak melakukan sosialisasi yang maksimal kepada perbankan maupun nasabah pengguna kartu kredit.
Akibat aturan tersebut, perbankan dituntut untuk beradaptasi dengan sistem pelaporan ditambah dengan tenggat watu yang sempit, padahal jumlah data yang diolah sangat banyak.
"Saya minta kemarin juga ke Pak Menteri Keuangan mari kita sama-sama lakukan sosialisasi untuk membangun pemahaman karena ini terkait pengiriman data yang jumlahnya besar dan infrastruktur di bank kita cek sudah siap belum," katanya.
Sebelumnya dalam beleid tersebut disebutkan sebanyak 23 bank harus menyerahkan data transaksi bank dengan cara menyerahkan data bersumber dari billing statement dalam bentuk elektronik. Data-data tersebut bisa diserahkan ke Ditjen Pajak secara online maupun langsung hingga 31 Mei 2016.
Pelaporan selanjutnya juga harus dilakuan secara bulanan yakni paling lambat pada akhir bulan berikutnya.