Iming-iming BI Soal Kelonggaran LFR Bagi Penyalur Kredit UMKM

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Kamis, 02 Jun 2016 06:33 WIB
BI akan mengkaji upaya perbankan nasional memenuhi ketentuan penyaluran 20 persen kredit ke sektor UMKM.
Agus Martowardojo, Gubernur BI mempertimbangkan untuk mengkaji pelonggaran Loan to Funding Ratio (LFR) bagi bank yang getol menyalurkan kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). (REUTERS/Darren Whiteside).
Jakarta, CNN Indonesia --
Bank Indonesia (BI) akan mengkaji kelonggaran batas atas Loan to Funding Ratio (LFR) bagi bank penyalur kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Hal ini merupakan upaya otoritas moneter mendorong perbankan untuk memenuhi kewajiban menyalurkan 20 persen dari portofolio kreditnya kepada UMKM.

LFR adalah salah satu indikator likuiditas bank yang memasukkan sumber dana bank dari obligasi dan pinjaman bilateral. Berbeda dengan Loan to Deposit Ratio (LDR) yang hanya mengukur likuiditas bank dari rasio kredit terhadap dana simpanan nasabah.

Agus Martowardojo, Gubernur BI mengungkapkan, bank sentral akan mengkaji upaya perbankan nasional dalam memenuhi kewajiban ketentuan penyaluran 20 persen dari portofolio kredit ke sektor UMKM pada tahun 2018 mendatang.

Adapun, pelaksanaan ketentuan penyaluran kredit UMKM dilakukan secara bertahap, yakni lima persen di tahun 2015, 10 persen di 2016, 15 persen di 2017 dan mencapai 20 persen di 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pencapaian target penyaluran kredit UMKM akan dikaitkan dengan LFR. Bank yang mampu memenuhi target lebih cepat dari tahapan yang ditentukan dengan kualitas kredit yang terjaga akan mendapatkan kelonggaran batas atas LFR,” ujarnya, Rabu (1/6) malam.

Sejauh ini, Agus melanjutkan, gimmick tersebut telah diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mei 2016. RDG memutuskan untuk mengkaji ulang ketentuan agar bank-bank di Tanah Air bisa menyalurkan kredit UMKM sebesar 20 persen lebih cepat dari yang ditentukan.

Untuk bank asing, sambung dia, BI masih mengkaji apakah penyaluran kredit untuk kegiatan ekspor bisa dimasukkan sebagai komponen penyumbang rasio penyaluran kredit UMKM.

“Kami masih pelajari untuk kantor cabang bank asing (KCBA). Kegiatan ekspor bisa digunakan sebagai pelengkap rasio UMKM atau dikategorikan sebagai pendukung untuk menambah porsi UMKM mereka,” terang Agus.

Menurut data BI, tahun lalu, pemenuhan ketentuan penyaluran kredit UMKM sebesar lima persen masih bisa dipenuhi sebagian besar bank. Namun, sayangnya, untuk tahun ini, baru sekitar 64 bank yang memenuhi ketentuan penyaluran 10 persen kredit UMKM.

Meski demikian, Agus optimistis, sisa waktu enam hingga tujuh bulan ini akan dimanfaatkan perbankan untuk menggenjot kredit bagi tulang punggung perekonomian nasional itu.
(bir/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER