Jakarta, CNN Indonesia -- PT PLN (Persero) berjanji akan menarik surat edaran terkait tarif listrik Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) jika Pemerintah berjanji memberikan subsidi untuk membeli listrik dari PLTMH melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016.
Direktur Utama PLN Sofyan Basyir menuturkan, sampai saat ini perusahaan belum tahu berapa tepatnya besaran subsidi yang akan diberikan Pemerintah. Namun jika sudah ada kejelasan terkait subsidi, ia bersedia melakukan negosiasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut surat tersebut.
"Kami coba negosiasikan, Kementerian ESDM juga telah meminta kami untuk mencabut surat itu. Untuk kebaikan semua pihak," jelas Sofyan saat ditemui di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Rabu (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia mengaku PLN juga belum memiliki hitungan terkait jumlah subsidi yang ideal. Bahkan, ia juga belum tahu berapa besar kerugian PLN jika perusahaan jadi mengukuti tarif pembelian listrik PLMTH sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 tahun 2015 dengan besaran US$0,09 hingga US$0,12 per kilowatt hour (KWh).
"Kami belum bisa menghitung kerugiannya karena ini bukan hanya masalah kerugian finansial saja," tuturnya.
Lebih lanjut, Sofyan berharap ada diskriminasi tarif pembelian listrik PLTMH antara pulau Jawa dan luar Jawa mengingat kebutuhan listrik di luar Jawa terbilang besar. Maka dari itu, ia berharap tarif yang berlaku di dalam Permen tersebut hanya berlaku di luar pulau Jawa saja.
"Kalau di luar Jawa kami lepas saja," jelasnya.
Sebelumnya, PLN telah menerbitkan surat edaran Nomor 0497/REN.01.01/DIT-REN/2016 yang mencantumkan tarif listrik PLTMH yang bisa diterima oleh PLN dengan besaran US$0,07 per kWh sampai US$0,08 per kWh. Dengan kata lain, tarif yang tertera di dalamnya lebih murah dibandingkan yang tertera di dalam Permen yang diterbitkan Kementerian ESDM.
Maka dari itu, Kementerian ESDM meminta PLN untuk mencabut kembali surat tersebut karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah. Menteri ESDM Sudirman Said menjamin PLN tidak akan merugi jika tarif pembelian listrik PLTMH mengikuti ketentuan pusat.
Pasalnya, listrik PLTMH seluruh Indonesia hanya sebesar 78 Megawatt (MW) atau 0,125 persen dari total kapasitas listrik terpasang sebesar 62.400 MW.
"Jadi melihat signifikansinya yang kecil sekali, seolah PLTMH akan membuat PLN kerepotan secara keuangan itu isu yang membohongi masyarakat. Kalau itu dibilang buat PLN bangkrut yang bicara itu harus istighfar, memohon ampun pada Tuhan karena membohongi publik," ujar Sudirman ditemui di kantornya, kemarin.
(gen)