Untuk diketahui, Permen ESDM no. 19 tahun 2015 menetapkan tarif beli setrum PLTMH dengan harga di kisaran US$0,09 hingga US$0,12 per kilowatt-hour (KWh).
Kementerian ESDM berharap PLN segera mencabut surat edaran PLN no. 0497/REN.01.01/DIT-REN/2016 yang mencantumkan tarif listrik PLTMH bisa diterima oleh PLN sebesar US$0,07 per kWh sampai US$0,08 per kWh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berangkat dari hal itu, ia mengatakan tak mungkin pembangkit listrik yang memiliki porsi sangat kecil bisa mempengaruhi beban keuangan PLN secara besar. Apalagi menurutnya, satu pembangkit listrik maksimal hanya memiliki kapasitas 10 MW.
Ia melanjutkan, beleid tersebut disusun untuk meningkatkan minat pengusahaan swasta berskala kecil milik daerah agar mau menanamkan modal di PLTMH. Ia beralasan, jika tak diberi insentif dengan baik, maka pembangunan PLTMH tak akan jalan.
"Penyesuaian tarif ini kami maksudkan agar PLTMH harus dikelola dan dikembangkan oleh pengusaha daerah serta pengusaha menengah ke bawah. Kebijakan yang baik itu intensinya bukan melindungi penyimpangan tapi mendorong agar masyarakat bisa berusaha dengan baik," jelasnya.
Di samping itu, Sudirman juga mengatakan intensi pembentukan Permen itu juga ditujukan untuk pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT). PLN, menurutnya, harus bisa menyesuaikan dengan kondisi tersebut mengingat selama 20 tahun ke depan porsi pembangkit swasta (Independent Power Producer/IPP) terhadap seluruh kapasitas listrik akan semakin merekah.
"Makanya kami minta mereka (PLN) hitung dulu (tarif yang bisa diterima) berapa? Kemudian kalau dikaitan dengan rugi, ruginya berapa? Dan harus diingat, betapa pun PLN dapat beban macam-macam, marjin sudah dijamin kok. Jadi sangat secure," tambah Sudirman.
Mengutip isi dari Permen tersebut, tenaga listrik bertegangan rendah 250 kilowatt (KW) dibeli dengan tarif mencapai US$0,14 per KWh untuk delapan tahun pertama dan US$0,09 per kWh untuk tahun ke sembilan hingga ke-20.
Sementara untuk tenaga listrik bertegangan tinggi 250 KW, tarifnya dipatok sebesar US$ 0,12 per KWh pada pembelian di delapan tahun pertama. Kemudian tarifnya untuk tahun ke sembilan hingga ke-20, tarif listrik bertegangan tinggi dibeli dengan harga US$0,09 per kWh. (gir)