Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menebar insentif baru bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di tengah melemahnya harga minyak dunia. Selain mempermudah pengurusan izin dan mewacanakan perpanjangan tenor eksplorasi, kali ini pemerintah akan memberi persetujuan kegiatan eksplorasi dengan sistem
block basis.
Menteri ESDM, Sudirman Said mengungkapkan, pemberian izin untuk menggunakan
block basis bertujuan agar KKKS dapat mempertahankan aktivitas eksplorasinya, meski saat ini kegiatan tersebut dilihat tak masuk dalam hitungan keekonomian seiring rendahnya harga minyak.
"Usulan mereka masuk akal dan itu sudah menjadi bagian dari tim kita yang direkomendasikan oleh KEN (Komite Eksplorasi Nasional). Jadi bagaimana POD (Plan of Development) basis bergeser menjadi
block basis pada waktu menentukan eksplorasi. Kedua, mengerti bahwa dalam keadaan harga minyak rendah kan dorongan untuk eksplorasi rendah sekali karena hitungan tidak masuk," ujar Sudirman di kantornya, Jumat (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Block basis merupakan mekanisme konsolidasi atas pendapatan dan biaya operasional yang dikeluarkan KKKS pada saat melakukan kegiatan eksplorasi di beberapa lapangan, namun masih berada dalam satu kawasan (blok migas).
Dengan kata lain, KKKS dapat mengklaim seluruh kegiatan eksplorasinya (
cost recovery) di beberapa lapangan baik itu yang mengindikasikan adanya cadangan maupun yang tidak, dengan menghitung lebih dulu persentase bagi hasil migas yang didasarkan pada pendapatan per produk dan kerugian yang harus ditanggung perusahaan.
Sebagai konsekuensi atas penerapan
block basis, bagian negara atas produk migas dari suatu blok pun akan berkurang lantaran harus mengganti biaya eksplorasi KKKS di beberapa lapangan yang berada dalam satu blok.
Selain itu, Sudirman bilang pemerintah juga tengah menimbang wacana penggunaan
dynamics split oleh KKKS dalam hal menghitung besaran bagi hasil.
Dynamics split merupakan metode perhitungan di mana persentase bagi hasil migas antara pemerintah dan kontraktor akan didasarkan pada harga minyak.
"
Dynamic split kan sudah kita terapkan di Blok Mahakam. Dan ini masuk akal dan kita pertimbangkan. Semua yang kita usulkan sedang kita pertimbangkan dan yang dalam jangkauannya Kementerian ESDM akan kita berikan. Kita siapkan Permen (peraturan) atau dokumentasi," imbuhnya.
(gen)