1 Januari 2017, Ditjen Pajak Dijadwalkan Lepas dari Kemenkeu

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Kamis, 09 Jun 2016 09:12 WIB
Kewenangan Menteri Keuangan untuk meminta data, informasi, bukti, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan perbankan akan dialihkan ke lembaga perpajakan baru.
Dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Direktorat Jenderal Pajak akan menjadi lembaga otonom atau lepas dari Kementerian Keuangan paling lambat 1 Januari 2017. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah berencana memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari struktur organisasi Kementerian Keuangan dan menjadi lembaga tersendiri. Dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), lembaga baru tersebut ditargetkan mulai beroperasi paling lambat 1 Januari 2017.

Calon beleid tersebut merupakan amandemen kelima dari  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP, yang terakhir direvisi oleh UU Nomor 16 Tahun 2009.

Dalam draft RUU KUP yang baru, rencana pembentukan lembaga perpajakan baru tersebut dibunyikan pada Bab XXIII, tepatnya pada pasal 124.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lembaga mulai beroperasi secara efektif paling lambat tanggal 1 Januari 2017," demikian bunyi pasal 24 ayat (1) RUU KUP.

Pada ayat-ayat berikutnya dijelaskan, sebelum lembaga baru ini beroperasi secara efektif, maka tugas, fungsi, dan wewenangnya masih dilaksanakan sementara oleh DJP Kementerian Keuangan. Semua itu baru akan beralih ke lembaga perpajakan baru tersebut terhitung mulai 1 Januari 2017, seiring dengan mulai beroperasinya lembaga tersebut.

Tak hanya itu, pada saat yang sama, semua kekayaan negara yang dikelola, diadministrasikan, dan digunakan oleh DJP dialihkan status kepemilikannya kepada lembaga baru, yang sebelumnya sempat disebut-sebut sebagai Badan Penerimaan Negara (BPN) ini.

Peralihan aset tersebut juga dibarengi dengan peralihan dokumen dan status kepegawaian para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini berada di bawah kelembagaan DJP.

Nantinya, organisasi baru ini akan dipimpin oleh Kepala Lemabga, yang tugas dan fungsinya sama dengan Direktur Jenderal pajak saat ini.

Kewenangan Menkeu Beralih

Selain itu, pasal 125 dalam RUU KUP juga menegaskan soal perubahan nomenklatur DJP menjadi Lembaga pada semua peraturan perundangan-undangan dan dokumen perpajakan yang selama ini berlaku.

"Untuk kepentingan perpajakan, kewenangan Menteri Keuangan meminta data, informasi, bukti, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan perbankan syariah beralih menjadi kewenangan Kepala Lembaga," demikian tertulis pada Pasal 125 butir (c) RUU KUP.

Kemarin, Rabu (8/6), pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengawali pembahasan RUU KUP.

Perubahan Istilah

Selain nomenklatur DJP berubah menjadi lembaga baru, sejumlah istilah perpajakan juga akan mengalami perubahan dalam RUU KUP. Salah satunya termimonologi wajib pajak (WP) berubah menjadi pembayar pajak (PP).

Perubahan terminologi WP tersebut diikuti dengan pergantian istilah  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi Nomor Identitas Pembayar Pajak (NIPP). Selain itu, pemerintah juga memperkenalkan istilah baru, yakni Nomor Identitas Objek Pajak (NIOP) yang diberikan kepada Pembayar Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER