Ditjen Pajak Kembalikan Setoran Wajib Pajak Rp61 Triliun

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Senin, 13 Jun 2016 14:33 WIB
Restitusi terbesar adalah PPN dalam negeri sebesar Rp38,97 triliun dan PPh pasal 25/29 badan sebesar Rp21,15 triliun.
Petugas melayani warga yang membayar pajak di KPP Pratama, Yogyakarta, Kamis (19/11). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dipaksa mengembalikan setoran wajib pajak sebesar 61,15 triliun sejak awal tahun hingga 9 Juni 2019. (Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengembalikan setoran wajib pajak sebesar 61,15 triliun sejak awal tahun hingga 9 Juni 2019. Nilai restitusi pajak itu melonjak 32,5 persen dibandingkan dengan pengembalian pajak periode yang sama tahun lalu, yang sebesar Rp46,15 triliun.

Realisasi tersebut terungkap dalam data Monitoring SPAN Online yang diunduh DJP pada 10 Juni 2016 pukul 11.30 WIB dan diterima CNNIndonesia.com pada hari yang sama. Data tersebut bersifat sementara dan terus bergerak menyesuaikan jumlah aliran uang yang masuk dan keluar dari kas negara.

Berdasarkan jenisnya, restitusi terbesar yang dimenangkan Wajib Pajak (WP) adalah pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri. Nilai restitusi PPN dalam negeri mencapai hampir Rp39 triliun atau  sekitar 64 persen dari total pajak yang dikembalikan DJP. Angka itu meningkat 39,28 persen dibandingkan dengan nilai restitusi PPN per 9 Juni 2015 yang sebesar Rp27,98 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila memperhitungkan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), maka total restitusi PPN dan PPnBM sebesar Rp39,13 triliun atau meningkat 39,06 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Sementara untuk pajak penghasilan (PPh) non migas, tercatat nilai pajak yang dikembalikan DJP ke WP sebesar Rp21,98 triliun atau 36 persen dari keseluruhan restitusi. Realisasinya meningkat 22,82 persen dibandingkan dengan nilai restitusi PPh per 9 Juni 2015, yang sebesar Rp17,89 triliun.

Data tersebut merinci, nilai restitusi PPh pasal 25/29 yang dibayarkan ke WP badan mencapai Rp21,15 triliun, meningkat 22,85 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu Rp17,21 triliun. Sementara untuk PPh pasal 25/29 yang dibayarkan ke WP orang pribadi (OP), nilai restitusinya sebesar Rp26,34 triliun atau melonjak 38,48 persen dibandingkan dengan nilai per 9 Juni 2015 yang sebesar Rp19,02 triliun. Sedangkan untuk restitusi PPh pasal 21 tercatat sebesar Rp95,93 triliun atau meningkat 146,3 persen dibandingkan dengan periode 1 Januari-9 Juni tahun lalu yang sebesar Rp38,95 triliun.

Penurunan restitusi terjadi pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 8,78 persen, setlah hanya mencatatkan nilai Rp8,78 triliun. Demikian pula untuk jenis pajak lainnya, nilai restitusinya hingga 9 Juni 2016 hanya sebesar Rp27,2 triliun, berkurang signifikan (72,79 persen) dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu Rp99,98 triliun. (ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER