Petani dan Industri Rokok Dukung Sikap Jokowi atas FCTC

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Rabu, 15 Jun 2016 10:36 WIB
GAPPRI menilai pemerintah akan lebih baik membuat peraturan yang mampu melindungi industri rokok kretek, karena menyumbang penerimaan besar bagi negara.
GAPPRI menilai pemerintah akan lebih baik membuat peraturan yang mampu melindungi industri rokok kretek, karena menyumbang penerimaan besar bagi negara. (REUTERS/Sigit Pamungkas).
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) berharap pemerintah tidak ikut mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) seperti halnya beberapa negara lain di dunia yang mata pencaharian masyarakatnya banyak yang bergantung dari sektor tersebut.

Ketua Dewan Pimpinan Nasional APTI Agus Parmuji mengatakan, kerangka FCTC jika diterapkan di Indonesia bakal mematikan tenaga kerja, petani, buruh, yang juga bakal menekan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kami sudah sampaikan ke Menteri Pertanian, Menteri Tenaga Kerja, bahwa petani tembakau menolak keras FCTC. Kami bangga Presiden Jokowi tidak hanya melihat aspek kesehatan saja, namun memperhatikan kultur budaya petani," kata Agus, Rabu (15/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satu hal yang menjadi permasalahan bagi APTI adalah luas kebun dan produksi tembakau yang terus merosot akibat ketiadaan bibit unggul. Pada tahun lalu, produksi nasional tembakau hanya mencapai 170 ribu ton dengan luas lahan 192.525 hektare. Padahal pada 2012, produksi tembakau bisa mencapai 260 ribu ton.

Ekonomi Negara

Senada dengan Agus, Ketua Umum GAPPRI Ismanu Soemiran menyambut gembira sikap Jokowi yang tidak langsung mengaksesi FCTC.

"Ini menandakan bahwa industri yang berpotensi besar terhadap penyediaan tenaga kerja kemudian juga kontribusi ekonomi ke negara, benar-benar diperhatikan karena mencari pengganti dari sumbangan ekonomi tembakau tidak mudah," ujar Ismanu.

Sikap Presiden itu membuktikan, kontribusi dari Industri Hasil Tembakau (IHT) memang tidak bisa dipandang sebelah mata. Industri ini memiliki hubungan kerja yang bersifat kegotongroyongan antara petani tembakau dan industri rokok baik skala besar, menengah, maupun kecil.

Yang pasti, bagi industri, apapun keputusan pemerintah akan diikuti dan dilaksanakan. Hanya saja, pelaku industri berharap di tengah ekonomi lesu, mencari pengganti kekuatan ekonomi yang terbukti tahan krisis ini.

Menurut Ismanu, akan lebih baik lagi pemerintah membuat peraturan-peraturan yang mampu melindungi industri kretek. Perlu diketahui, saat ini IHT merupakan industri yang padat regulasi. Tak kurang ada tiga undang-undang yang harus dipatuhi, belum termasuk peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan ratusan peraturan daerah.

IHT menurutnya sudah cukup tertekan dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

“Walaupun tidak aksesi FCTC, tapi PP 109 sudah menekan industri. Kami juga sudah patuh menjalankan peraturan," tegasnya. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER