Jakarta, CNN Indonesia -- PT Pertamina Gas (Pertagas) akan fokus menyelesaikan pembangunan tiga proyek tahun ini untuk menambah infrastruktur pipa gas yang menjadi kendala pemenuhan kebutuhan gas domestik.
“Tahun ini kami anggarkan investasi sebesar US$325 juta, di mana US$305 juta dialokasikan untuk pembangunan jaringan pipa,” ujar Sekretaris Perusahaan Pertagas Adiatma Sardjito, Rabu (15/6).
Adim, sapaan akrabnya menyebut tiga proyek yang ditargetkan selesai tahun ini adalah jaringan pipa Muara Tawar ke Muara Karang sepanjang 29 kilometer (km).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saat ini kemajuannya sudah lebih dari 90 persen, dari jumlah tersebut tinggal 7 km lahan yang belum dibebaskan,” kata Adim.
Proyek kedua adalah jaringan pipa Gresik ke Semarang sepajangan 257 km. Ia menyebut saat ini kemajuan proyeknya sudah mencapai 90 persen untuk tahapan
engineering procurement and construction (EPC).
“Ditargetkan tahun depan proyek ini akan selesai,” katanya.
Pipa transmisi ini menurutnya bakal melewati dua provinsi, yakni Jawa Timur dan Jawa Tengah serta tujuh Kota/Kabupaten yaitu Gresik, Lamongan, Bojonegoro, Blora, Grobogan, Demak, dan Semarang.
Selanjutnya proyek ketiga adalah royek pembangunan pipa transmisi gas ruas Porong-Grati sudah memasuki tahap akhir. Ruas pipa yang dibangun sepanjang 57 km dan sekarang kemajuannya sudah lebih dari 90 persen.
“Dengan kemajuan yang demikian ditargetkan akan selesai tahun ini,” tandas Adim.
Dalam menggarap ketiga proyek tersebut, Adim menyebut perusahaannya selalu mengalami kendala pembebasan lahan.
“Seperti banyak proyek infrastruktur lainnya, masalah pembebasan lahan masih menjadi hambatan. Karena kami harus melakukan pendekatan ke masing-masing pemilik tanah,” katanya.
Meskipun berstatus sebagai anak usaha PT Pertamina (Persero) yang notabene 100 persen sahamnya dikuasai pemerintah, namun Pertagas tidak bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Karena pembangunan jaringan pipa gas ini untuk komersil, tidak masuk kategori kepentingan umum,” jelasnya.