Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengatakan, Kementerian ESDM dan Kemenkeu telah meminta BPK untuk tidak hanya mengaudit subsidi solar, namun juga mau mengaudit kerugian Premium yang dijual Pertamina sepanjang 2015. Dwi menuturkan, audit ini sangat penting dilakukan demi menghasilkan perhitungan yang lebih komprehensif.
"Jadi apa yang telah dilakukan oleh Kementerian ESDM dan Kemenkeu adalah mereka menyampaikan ke BPK agar juga mau mengaudit kerugian Pertamina. Karena, apa yang kami lakukan itu sudah sesuai dengan ketentuan Pemerintah," jelas Dwi, Kamis (16/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu semua tergantung rekomendasi dari audit BPK. Kami masih belum tahu tindakan selanjutnya," jelas Dwi.
Ia mengatakan, proses audit ini memang perlu melibatkan Pemerintah karena harga BBM bersubsidi juga ditentukan oleh Pemerintah. Apalagi, ia memastikan subsidi yang diberikan pemerintah telah digunakan dengan semestinya.
Kendati demikian, ia tak menampik jika memang ada keuntungan berjualan solar di tahun lalu. Menurut data Pertamina sepanjang 2015, perusahaan terbilang untung menjual solar sebesar US$4,5 juta dan rugi berjualan Premium sebesar US$ 6,2 juta.
"Jadi kalau memang audit itu mengasumsikan adanya kelebihan subsidi dengan formula yang ada, kan formula itu dihitung sesuai aturan yang ditetapkan Pemerintah juga," katanya.
Sebagai informasi, BPK sebelumnya merilis Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2015 yang menemukan adanya kelebihan subsidi solar sebesar Rp3,19 triliun yang diduga masuk ke kas Pertamina, sebagai badan usaha yang diberi penugasan untuk menyalurkan solar bersubsidi. Dari subsidi tetap sebesar Rp1.000 per liter, BPK mengatakan selisih harga pasar dengan harga solar yang dijual Pertamina tak selalu senilai angka tersebut.
Dengan kata lain, BPK menemukan bahwa subsidi solar yang diberikan ke masyarakat lebih kecil dari Rp1.000 per liter. (gen)