Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Penerbangan Sipil Uni Eropa secara resmi mengeluarkan Citilink, Batik Air, dan Lion Air dari daftar maskapai yang dilarang terbang di wilayah udara Uni Eropa (EU banned list) mulai 16 Juni 2016. Kebijakan ini merupakan keputusan bersama anggota Uni Eropa yang dibuat pada 31 Mei hingga 2 Juni yang lalu.
Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Guerend mengaku gembira atas pencapaian ini, mengingat standar keselamatan penerbangan Eropa merupakan standar yang diakui oleh 28 negara anggotanya. Faktor keselamatan, ujarnya, memang menjadi konsiderasi utama bagi pengguna maskapai penerbangan di Eropa.
"Saya rasa ini adalah kabar baik bagi Indonesia karena maskapai-maskapai ini bisa terbang di aas langit Eropa. Ini membuktikan bahwa ketiga maskapai ini berkomitmen dalam menyediakan keselamatan yang baik bagi penumpangnya," ujar Vincent, Jumat (17/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, ketiga maskapai itu harus melalui penilaian ketat yang terdiri dari tiga penilaian. Terdiri dari penilaian di lokasi kerja, laporan dari otoritas penerbangan terkait, serta informasi yang diserahkan oleh maskapai terkait. Namun, penilaian itu tidak mengikutsertakan manajemen pelayanan yang dilakukan maskapai penerbangan.
Vincent beralasan, manajemen pelayanan pesawat terbang tidak berhubungan langsung dengan keselamatan penerbangan, sehingga kriteria itu tidak dimasukkan ke dalam penilaian.
Otoritas penerbangan sipil Uni Eropa hanya fokus memeriksa standar teknis penerbangan, sehingga masalah pelayanan konsumen harusnya tergantung kepada masing-masing kebijakan perusahaan.
"Uni Eropa tidak melihat masalah kepuasan konsumen. Kami hanya memeriksa, apakah penumpang bisa menggunakan pesawat secara aman? Dilihat dari aspek apa saja keamanan tersebut? Itu yang lebih kami pedulikan," ujarnya.
Maka dari itu, masalah pelayanan konsumen ini juga tidak ditinjau ketika lima tim penilai ahli yang diterjunkan Komisi Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EU
Air Safety Commitee) datang langsung ke bandara-bandara di Jakarta. Lebih lanjut, opini konsumen terkait persepsi maskapai juga tidak diikutsertakan di dalam proses penilaian tersebut.
Harvey Rousse, Kepala Bagian Ekonomi dan Perdagangan Delegasi Uni Eropa di Indonesia beralasan, terdapat lembaga penerbangan lain yang membuat standar terkait pelayanan konsumen. Apalagi, standar-standar tersebut juga sudah diakui oleh maskapai-maskapai penerbangan di seluruh dunia.
"Dan kini konsumen pesawat terbang sudah mulai pintar. Jika memang sebuah maskapai sudah menyesuaikan dengan standar keselamatan Uni Eropa dengan baik, namun ternyata standar yang lain terkait pelayanan konsumen tidak demikian, maka yang terpengaruh nanti perusahaan itu sendiri," ujarnya di kesempatan yang sama.
Sebagai informasi, ketiga maskapai lokal tersebut mengikuti jejak Garuda Indonesia, Airfast Indonesia, Ekspres Transportasi Antarbenua, dan Indonesia AirAsia yang sebelumnya telah dikeluarkan dari daftar maskapai yang tidak diperkenankan masuk ke dalam wilayah Uni Eropa.
Saat ini, masih terdapat 216 maskapai yang dilarang terbang di ruang udara Uni Eropa yang terdiri dari 214 maskapai tersertifikasi namun tidak diawasi oleh otoritas penerbangan masing-masing negara dan dua maskapai yang tingkat keselamatannya masih diragukan.
(gen)