Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menginisiasi pembentukan badan penyelesaian sengketa yang dialami oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Tujuan pembentukan badan tersebut adalah agar sengketa terkait investasi dapat diselesaikan secara musyawarah dan tidak berujung ke jalur hukum.
Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan, selama ini mediasi terkait sengketa yang dialami PMA sudah dilakukan di pengadilan dan itu sudah masuk bagian dari proses hukum. Kadang akibat hal itu, BKPM selalu menjadi pihak tergugat meski tidak bersengketa secara langsung.
"Misalnya investor asing, dia bermitra dengan partner lokal. Nah dia pas dispute, nanti akan ada penengahnya. Jangan sampai ini masuk ke proses pengadilan. Karena kalau sudah masuk ke pengadilan, meski ada mediasi, tapi sudah masuk dalam proses hukum," jelas Franky ditemui di Gedung Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Senin (20/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, badan mediasi ini perlu segera dibentuk karena negara lain sudah banyak memiliki badan serupa. Menurut Franky, badan sengketa investasi ini biasanya berada di bawah koordinasi kementerian terkait atau merupakan lembaga yang independen.
"Dan ini nanti berlaku ke seluruh investasi asing darimana pun negaranya. Nanti di dalam pusat mediasi investasi ini, akan dibahas rambu-rambunya, seperti investasi di bidang mana, berapa besarannya, darimana negara asalnya. Supaya investor juga tenang kalau berinvestasi," terangnya.
Di samping itu, ia juga berharap proses mediasi ini bisa dilangsungkan maksimal selama 60 hari. Namun, mantan bos Grup Garuda Food belum memastikan apakah lembaga penyelesaian sengketa itu berada di bawah koordinasi BKPM atau membentuk sebuah lembaga baru.
"Tapi tentu ini akan kami siapkan itu terlepas ini menginduknya ke mana dan tentu saja kami butuh dukungan dari kementerian lainnya. Ini merupakan upaya Pemerintah untuk masuk menyelesaikan sengketa investasi," ungkap Franky.
(gen)