BPJS Kesehatan Batalkan Rencana Menaikkan Iuran Asal PMN Cair

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Senin, 20 Jun 2016 14:03 WIB
Ketidak seimbangan antara jumlah iuran peserta dengan pertumbuhan jumlah peserta membuat BPJS Kesehatan berpotensi mengalami defisit Rp7,1 triliun tahun ini.
Ketidak seimbangan antara jumlah iuran peserta dengan pertumbuhan jumlah peserta membuat BPJS Kesehatan berpotensi mengalami defisit Rp7,1 triliun tahun ini. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengalokasikan tambahan dana Rp6,82 triliun untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016. Usulan tersebut kini tengah dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengatakan nantinya anggaran tersebut digunakan untuk menjaga kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Kemal mengaku selama ini terjadi ketidakseimbangan (missmatch) antara jumlah iuran yang dibayarkan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan biaya pelayanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan ditambah peningkatan jumlah peserta.

"Dana itu nantinya untuk pembayaran jaminan kesehatan, salah satunya untuk menutup potensi defisit tahun ini," ujar Kemal di kantor BPJS Kesehatan Pusat, Senin (20/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat missmatch tersebut, Kemal memproyeksi keuangan BPJS Kesehatan tahun ini defisit sebesar Rp7,1 triliun. Jika nantinya usulan tambahan tersebut disetujui oleh DPR, alokasi PMN diharapkan mampu mempersempit defisit BPJS menjadi Rp300 miliar.

Tahun ini, BPJS kesehatan menargetkan pertumbuhan premi sebesar Rp71 triliun dengan pertumbuhan jumlah peserta mencapai 188 juta jiwa. Kendati defisit tidak dapat dihindari, Kemal mengaku BPJS tidak memiliki rencana untuk menaikkan tarif iuran premi guna menutup defisit tersebut.

Kemal menyatakan kenaikan iuran bagi peserta kelas II dan kelas I pada tahun ini akan memberikan konstribusi yang cukup besar. Besaran kontribusi dari kenaikan iuran tersebut mencapai Rp2,19 triliun. Kenaikan iuran itu sendiri sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.

"Tidak ada kenaikan tarif, kenaikan tarif itu sudah diatur dalam Pepres sebelumnya," kata Kemal.

Untuk mengatasi defisit, lanjut Kemal, perusahaan akan meningkatkan tingkat efisiensi dengan mengurangi biaya operasional dan belanja perusahaan.

"Paling kita hanya melakukan efisiensi saja seperti pengendalian biaya dan peningkata mitigasi risiko," ujar Kemal. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER