Tak Harus SBN, Penempatan Dana Repatriasi Bebas di Pasar Uang

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 21 Jun 2016 09:42 WIB
Pemohon tax amnesty juga diperbolehkan menempatkan dananya dalam bentuk surat utang negara yang bisa diperdagangkan (tradable).
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Robert Pakpahan menegaskan wajib pajak pemohon tax amnesty bebas memilih instrumen investasi penampung dana repatriasi, tak harus dalam bentuk obligasi negara. (CNN Indonesia/Agust Supriadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan membebaskan wajib pajak pemohon tax amnesty memilih instrumen investasi penampung dana repatriasi, namun tetap melalui perantara bank maupun manajer investasi yang telah ditunjuk. Dengan demikian, wajib pajak tidak harus menempatkan dananya di pasar obligasi negara seperti yang diwacanakan sebelumnya.

“Nanti, bank atau manajer investasi gateway (perantara) yang akan mengawasi dana repatriasinya tetap ditempatkan di Indonesia,” tutur Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Robert Pakpahan, saat ditemui di Gedung DPR, Senin (20/6).

Sebelumnya, dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak, pemohon tax amnesty harus menginvestasikan dananya minimal tiga tahun dalam bentuk surat berharga negara, obligasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau produk investasi keuangan pada bank yang ditunjuk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Investasi dalam bentuk lain baru boleh dilakukan pada tahun kedua dan/atau tahun ketiga dalam bentuk obligasi perusahaan swasta, yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, wajib pajak juga diperbolehkan mengalihkan dananya untuk investasi di sektor infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha atau investasi di sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah, dan/atau investasi di sektor properti.

Dalam perkembangannya, kata Robert, pemerintah menilai dikotomi waktu tersebut tidak diperlukan. Menurutnya, pemohon tax amnesty bebas menginvestasikan dana repatriasinya ke berbagai instrumen yang diperbolehkan selama dana tersebut tetap berada di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Namun, lanjutnya, sesuai draf RUU Pengampunan Pajak, dana hasil repatriasi tetap harus berada di Indonesia paling tidak selama tiga tahun.

Untuk manajer investasi, jelas Robert, instrumen investasi yang bisa ditawarkan antara lain obligasi negara, surat utang BUMN atau korporasi, reksadana, Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT), saham, dan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA).

Sementara bagi bank perantara, lanjutnya, intrumen yang bisa ditawarkan meliputi rekening deposito khusus penampung dana repatriasi dan sertifikat deposito dengan bunga yang bisa dinegosiasikan (NCD).

“Intrumen yang lewat bank itu kami usahakan dia (wajib pajak) melalui trustee yang ada di bank supaya sifatnya bisa dimonitor bukan kaya account yang di-counter biasa. Nanti (dananya) pindah, kami tidak tahu,” ujarnya.

Apabila dana repatriasi tidak diinvestasikan sesuai dengan ketentuan, tegas Robert, bank atau manajer invetasi yang menjadi perantara berhak melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berdasarkan laporan tersebut, maka otoritas pajak bisa membatalkan permohonan tax amnesty yang diajukan wajib pajak.

Terkait soal bank maupun manajer investasi yang akan ditunjuk, Robert masih enggan membocorkan. Namun, besar kemungkinan bank perantara berasal dari bank BUKU IV pelat merah yang telah memiliki trustee antara lain PT Bank Negara Indonesia, Tbk dan PT Bank Mandiri, Tbk.

"Mudah-mudahan sebelum Undang-Undang Tax Amnesty disahkan, siapa-siapa yang boleh menjadi bank gateway maupun manajer investasi gateway sudah putus," ujarnya.

Dapat Diperdagangkan

Robert Pakpahan menambahkan, pemohon tax amnesty juga diperbolehkan menempatkan dananya dalam bentuk surat utang negara yang bisa diperdagangkan (tradable). “Asal manajer investasinya pastikan dananya tidak keluar dari Indonesia,” tegas Robert.

Sebelumnya, pemerintah berencana menerbitkan seri obligasi negara khusus yang tidak bisa diperdagangkan (non-tradable). Hal itu untuk menjamin dana repatriasi tidak keluar di Indonesia selama jangka waktu tertentu.

Namun, dalam perkembangannya, pilihan instrumen investasi dibebaskan sehingga penempatan dana repatriasi menjadi lebih fleksibel.

“Tadinya kami berpikir untuk menjadi gateway, tetapi karena sudah ada manajer investasi, kami serahkan saja pada manajer investasi,” ujar Robert.

Robert memperkirakan obligasi negara dan deposito bank akan menjadi instrumen investasi yang paling banyak kebanjiran dana repatriasi mengingat penempatannya tidak memerlukan banyak waktu.

“Untuk obligasi BUMN itu perlu waktu untuk menyiapkan, paling tidak tiga bulan,” kata Robert.

Lebih lanjut, pembelian obligasi negara nantinya bisa dilakukan oleh manajer investasi perantara melalui lelang biasa maupun penempatan khusus (private placement).

Belum lama ini, Robert memperkirakan instrumen surat utang negara bisa menampung sekitar Rp100 triliun dana repatriasi pada tahun ini. Apabila dana yang masuk melebihi perkiraan, pemerintah memiliki opsi untuk menerbitkan obligasi lebih awal (prefunding) untuk membiayai anggaran tahun depan. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER