Jakarta, CNN Indonesia -- Danny Darussalam Tax Center (DDTC) mengimbau pemerintah fokus pada kebijakan amnesti dan reformasi pajak ketimbang terburu-buru mewacanakan pengembangan kawasan surga pajak.
"
Tax amnesty merupakan
starting point untuk reformasi perpajakan yang lain," tutur Managing Partner DDTC Darussalam kepada CNNIndonesia.com, Selasa(21/6).
Menurut Darussalam, Pusat Keuangan Offshore (
Offshore Financial Center/OFC) merupakan langkah terakhir (
last resort) setelah pemerintah mengupayakan
tax amnesty dan reformasi pajak. Apabila pengampunan dan reformasi perpajakan berhasil, maka basis data perpajakan akan semakin baik dan kesinambungan penerimaan dalam jangka panjang terjamin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa jadi nanti OFC tidak perlu ada," ujarnya.
Ia mengatakan, keberadaan OFC dalam suatu negara sudah tidak asing. Beberapa negara sudah mengembangkannya, salah satunya di Pulau Labuan, Malaysia.
"Tren di dunia,
offshore-offshore kesannya negatif karena semacam
special purpose vehicle saja, walupun belum tentu salah," ujarnya.
Menurutnya, menarik atau tidak menariknya OFC bagi pelaku usaha bergantung pada dua faktor. Pertama, faktor fasilitas dan tarif pajak yang ditawarkan. Kedua, jaminan kerahasian (
secrecy) data investor.
"Sekarang tergantung si perusahaan apakah ingin sekedar fasilitas dan tarif atau
secrecy," ujarnya.
Dalam konteks Indonesia akan menerapkan
Automatic Exchange of Information (AEoI) pada akhir 2017, jaminan kerahasian data tidak bisa ditawarkan kepada investor. Dengan demikian, pemerintah hanya bisa mengandalkan faktor fasilitas dan tarif pajak yang menarik bagi investor
(ags/gen)