Pemerintah Setuju Usulan Waktu Tax Amnesty Lebih Panjang

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 17 Jun 2016 14:38 WIB
Menkeu Bambang Brodjonegoro memberi sinyal pemberian fasilitas tax amnesty bisa dilakukan sampai tahun depan, namun dengan tarif amnesti yang lebih tinggi.
Menkeu Bambang Brodjonegoro memberi sinyal pemberian fasilitas tax amnesty bisa dilakukan sampai tahun depan, namun dengan tarif amnesti yang lebih tinggi. (ANTARA FOTO/Ahmad S).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menyatakan tidak keberatan jika masa pengajuan permohonan pengampunan pajak (tax amnesty) diperpanjang hingga 2017 sesuai pembahasan di dalam kelompok kerja (Pokja) Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty).

"Kami tidak keberatan," tutur Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro saat ditemui di kantornya, Jumat (17/6).

Sebelumnya, Bambang menampik pemerintah telah mengusulkan perpanjangan waktu permohonan dari sebelumnya 31 Desember 2016 sesuai usulan RUU yang diajukan pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak pernah mengusulkan, kami tetap berpatokan pada RUU," ujarnya beberapa waktu lalu.

Perbedaan Tarif

Satu hal yang membedakan dari pemberian fasilitas pengampunan pajak tahun ini dengan tahun depan, menurut Bambang terletak di tarif yang dikenakan.

Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) memastikan tarif tebusan permohonan yang diajukan pada tahun depan akan lebih tinggi dibandingkan tahun ini. Namun, ia enggan menyebut besaran tarif tebusan yang berlaku tahun depan.

"Pokoknya tarif yang paling tinggi," katanya.

Lebih lanjut, pemerintah terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyiapkan instrumen penampung dana repatriasi. Hari ini Bambang mengaku telah bertemu dengan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus D.W. Martowardojo untuk membahas hal itu.

"Iya, kami berkoordinasi untuk penyiapan instrumen repatriasi," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan sejumlah instrumen seperti surat berharga negara atau SBN untuk menyerap dana repatriasi. Selain itu, ada juga saham dengan skema yang berbeda dari saham biasanya. Karena setiap dana yang masuk akan dikunci, tidak bisa digunakan dalam jangka waktu tertentu.

Instrumen lainnya, yakni venture capital fund, surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan pelat merah. Kemudian, disiapkan juga Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), dan Real Estate Investment Trust atau biasa disebut REITs. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER