"Kami tidak keberatan," tutur Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro saat ditemui di kantornya, Jumat (17/6).
Sebelumnya, Bambang menampik pemerintah telah mengusulkan perpanjangan waktu permohonan dari sebelumnya 31 Desember 2016 sesuai usulan RUU yang diajukan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) memastikan tarif tebusan permohonan yang diajukan pada tahun depan akan lebih tinggi dibandingkan tahun ini. Namun, ia enggan menyebut besaran tarif tebusan yang berlaku tahun depan.
"Pokoknya tarif yang paling tinggi," katanya.
Lebih lanjut, pemerintah terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyiapkan instrumen penampung dana repatriasi. Hari ini Bambang mengaku telah bertemu dengan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus D.W. Martowardojo untuk membahas hal itu.
"Iya, kami berkoordinasi untuk penyiapan instrumen repatriasi," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan sejumlah instrumen seperti surat berharga negara atau SBN untuk menyerap dana repatriasi. Selain itu, ada juga saham dengan skema yang berbeda dari saham biasanya. Karena setiap dana yang masuk akan dikunci, tidak bisa digunakan dalam jangka waktu tertentu.
Instrumen lainnya, yakni venture capital fund, surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan pelat merah. Kemudian, disiapkan juga Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), dan Real Estate Investment Trust atau biasa disebut REITs. (gen)