Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berharap Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (RUU
Tax Amnesty) bisa disahkan minggu depan.
"Mudah-mudahan minggu depan bisa menjadi titik akhir dari perjalanan panjang (pembahasan) RUU
Tax Amnesty," tutur Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro saat menghadiri acara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Jumat (17/6).
Pemerintah, lanjut Bambang, menginginkan RUU
Tax Amnesty bisa disahkan sebelum UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 (APBNP) disahkan. Sesuai jadwal, lanjut Bambang, batas pengesahan UU APBNP 2016 adalah 28 Juni 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi harapan kami pengesahan UU
Tax Amnesty ya sebelum 28 Juni 2016," kata Bambang.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, Panitia Kerja yang terdiri dari perwakilan pemerintah dan DPR telah menyepakati sejumlah pasal dari RUU
Tax Amnesty. Namun demikian, belum ada kesepakatan terkait tarif.
"Saat ini belum ada keputusan (tarif) karena harus disepakati bersama dengan DPR," kata Bambang.
Bambang mengungkapkan pemerintah mempertimbangkan berbagai hal dalam menentukan tarif.
Pertama, tarif tebusan aset yang direpatriasi lebih rendah dibandingkan aset yang hanya dideklarasikan. Kedua, selisih tarif tebusan antara aset yang dideklarasi dan repatriasi tidak boleh terlalu kecil agar repatriasi aset menjadi lebih menarik.
Selain itu, pemerintah dan DPR juga belum menyepakati masa pengajuan permohonan
tax amnesty. Tadinya, pemerintah mengusulkan batas akhir pengajuan permohonan adalah 31 Desember 2016. Namun, dalam perkembangan pembahasan oleh Panja, muncul usulan perpanjangan masa pengajuan permohonan hingga April 2017.
"Pada intinya pemerintah tidak keberatan jika diperpanjang tetapi struktur tarif tebusannya berbeda," ujarnya.
(gen)