BI: Baru 41 Bank yang Memanfaatkan Pelonggaran LTV

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Selasa, 21 Jun 2016 16:34 WIB
Berarti, ada 40 bank yang masih memberikan ketentuan uang muka di atas batas LTV sejak beleid terkait diberlakukan 15 Juni 2015.
Ilustrasi pembangunan perumahan. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra).
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) melansir, masih banyak bank penyalur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang belum optimal memanfaatkan pelonggaran rasio pembiayaan terhadap nilai agunan (Loan to Value/LTV). Dari total 81 bank yang menikmati relaksasi, hanya 41 bank saja yang memanfaatkan ketentuan keringanan uang muka.

Padahal, BI sendiri sudah melakukan pelonggaran LTV sebanyak dua kali sejak 15 Juni 2015 lalu dan Agustus 2016 mendatang. Upaya ini dilakukan BI untuk merangsang pertumbuhan penyaluran KPR yang dinilai lambat.

"Berarti, ada 40 bank yang masih memberikan ketentuan uang muka di atas batas LTV," ujar Filianingsih Hendarta, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial, Selasa (21/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dugaan Fili ini berdasarkan peningkatan permintaan KPR sebesar Rp21,2 triliun sejak 15 Juni 2015 hingga April 2016 yang ditorehkan oleh 41 bank yang memanfaatkan pelonggaran LTV.

Menurut ketentuan BI, bank yang berhak menikmati fasilitas pelonggaran LTV, yakni harus memiliki rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) di segmen KPR maupun NPL total di bawah ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang maksimum lima persen.

Fili menilai, pelonggaran LTV pertama kali, yakni pada Juni 2015, mampu menahan pelambatan pertumbuhan KPR. Sehingga, KPR masih bisa tumbuh di kisaran 7,61 persen secara tahunan. Meski, risiko kredit pemilikan rumah cenderung meningkat, namun levelnya cukup terjaga, yaitu sebesar 2,72 persen.

"Kebijakan pelonggaran LTV Juni 2015 mampu menahan penurunan lebih dalam di segmen KPR. Namun, belum cukup kuat untuk meningkatkan pertumbuhan bisnis KPR," jelasnya.

Dengan relaksasi kedua, BI berharap, penyaluran kredit khususnya KPR kembali terdongkrak tahun ini. Terlebih suku bunga kredit tahun ini terus mengalami penurunan.

"Prinsip-prinsip penyusunan kebijakan itu untuk mendorong kredit. Tetapi dengan tetap memperhatikan prinisip kehati-hatian, bank harus bisa menjaga risiko penyaluran KPR-nya dengan baik," pungkasnya. (bir/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER