Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) siap mempekerjakan 1.658 Pegawai Negeri Sipil (PNS) instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah tahun ini setelah melalui rangkaian proses seleksi.
Laman DJP mengumumkan, para PNS yang tertarik untuk mengikuti proses seleksi nantinya harus memenuhi syarat tertentu. Diantaranya, wajib memiliki kualifikasi pangkat/golongan minimal Pengatur II/C, dengan strata pendidikan minimal Diploma III.
Khusus bagi PNS dari direktorat lain di lingkungan Kementerian Keuangan, usia maksimal pendaftar adalah 28 tahun pada 1 Januari 2016. Sementara, bagi PNS di luar Kemenkeu, usia maksimal pendaftar adalah 25 tahun pada tanggal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tahapan seleksi untuk pendaftar dari lingkungan Kemenkeu yaitu seleksi administrasi, tes kesehatan dan wawancara. Untuk pendaftar di luar Kemenkeu, seleksi terdiri atas seleksi administrasi, tes tertulis dengan materi psikotes dan dasar-dasar kesehatan, tes kesehatan, dan wawancara,” bunyi informasi tersebut, dikutip Kamis (23/6).
Jika lolos seluruh tahapan seleksi, para calon pegawai DJP akan ditempatkan di unit-unit kerja yang meliputi Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di 15 Kanwil DJP yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Ke-15 Kanwil tersebut yaitu Kanwil DJP Aceh; Kanwil DJP Sumatera Utara I; Kanwil DJP Sumatera Utara II; Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi; Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau; Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung; Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung; Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara; Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah; Kanwil DJP Kalimantan Barat; Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara; Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara; Kanwil DJP Bali; Kanwil DJP Nusa Tenggara; dan Kanwil DJP Papua dan Maluku.
Hingga 9 Juni 2016, DJP baru mengantongi penerimaan sebesar Rp376,65 triliun atau 27,69 persen dari target Rp1.360,13 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Realisasi sementara penerimaan pajak itu turun 6,18 pesen dibandingkan dengan pencapaian periode yang sama tahun lalu Rp401,44 triliun.
Rendahnya realisasi penerimaan negara dari pajak dalam beberapa tahun terakhir, salah satu faktornya menurut pemerintah adalah karena minimnya jumlah petugas yang bekerja untuk DJP.
Angin Prayitno Aji, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, mengakui untuk bisa melakukan pemeriksaan kepatuhan Wajib Pajak (WP) saja selama ini tidak bisa berjalan maksimal akibat kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) tersebut. Berdasarkan catatannya, saat ini tenaga fungsional pemeriksaan pajak di DJP baru sebanyak 4.568 personil.
“Sementara kami harus memeriksa dari ujung Sabang hingga Merauke,” ujarnya.
(gen)