Panja DPR Rencanakan Tax Amnesty Hingga 31 Maret 2017

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Jumat, 24 Jun 2016 11:00 WIB
Pembahasan RUU Pengampunan Pajak masih berlangsung sampai detik ini di Hotel Intercontinental, Jakarta guna menyepakati besaran tarif uang tebusan amnesti pajak
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno mengungkapkan rencana penerapan tax amnesty hingga 31 Maret 2017. ( CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wacana perpanjangan kebijakan amnesti pajak hingga 2017 menguat dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak, yang berlangsung secara marathon sampai detik ini di Hotel Intercontinental, Jakarta.

Hendrawan Supratikno, Anggota Panja RUU Pengampunan Pajak dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, sikap pemerintah dan DPR mulai mengerucut soal masa berlaku tax amnesty. Rencananya, periode pengajuan pengampunan pidana pajak akan diperpanjang menjadi tiga periode tarif atau selama tiga kuartal.

"Ada rencana (tax amnesty) sampai dengan 31 Maret 2017," ujarnya kepada CNNIndonesia.com di sela rapat  Panja, Jumat (24/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, masih ada beberapa topik yang masih menjadi perdebatan. Namun, ia masih belum berkesempatan untuk merinci lebih jauh poin-poin yang sudah maupun yang belum disepakati.

Berdasarkan informasi sumber CNNIndonesia.com, yang sempat mengikuti rapat Tim Perumus semalam, Kamis (23/6), pembahasan RUU Pengampunan Pajak sudah hampir selesai. Menurutnya, tinggal permasalahan tarif yang belum final dan sedang diupayakan mufakat segera.

"Semalam rapat Tim Perumus, sekarang rapat Tim Singkronisasi, Senin Rapat Kerja, dan Selasa diparipurnakan," jelasnya.

Sebelumnya, ada lima topik besar yang jadi bahasan pemerintah dan DPR dalam rapat Panja RUU Pengampunan Pajak. Topik pertama mengenai tarif dan periodisasi uang tebusan. Lingkup pengenaan tarif akan ditentukan berdasarkan empat kriteria, yakni deklarasi pajak tanpa repatriasi, deklarasi pajak dengan repatriasi, dekalarasi pajak bagi wajib pajak di dalam negeri, dan deklarasi pajak bagi wajib pajak dari kalangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Topik kedua menyangkut soal peran masyarakat dalam mengikuti pengampunan pajak. Substansi ini menitikberatkan pada jenis wajib pajak yang boleh dan tidak boleh mendapatkan amnesti pajak.

Topik ketiga membahas mengenai keamanan data dan informasi yang dilaporkan wajib pajak. Topik keempat menyoal perlindungan hukum dalam rangka pelaksanaan undang-undang.

Topik terakhir atau yang kelima akan mengerucut soal waktu pembelakuan kebijakan tax amnesty. (ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER