OJK Ajak Multifinance Evaluasi Aturan Uang Muka

Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Senin, 27 Jun 2016 01:58 WIB
Sejauh ini multifinance dan nasabah belum terbebani dengan ketentuan uang muka 15-20 persen untuk kendaraan bermotor produktif dan konsumtif.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK menyebut sejauh ini multifinance dan nasabah belum terbebani dengan ketentuan uang muka 15-20 persen untuk kendaraan bermotor produktif dan konsumtif. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak pelaku industri pembiayaan (multifinance) mengevaluasi aturan uang muka, menyusul pelonggaran Loan to Value (LTV) yang diberikan Bank Indonesia (BI) kepada bank-bank penyalur kredit pemilikan rumah (KPR).

“Kami sedang mengevaluasi. Kami sudah tanya Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Kalau memang perlu diturunkan, ya kami turunkan lagi, terutama untuk multifinance yang dapat menjaga rasio nonperforming finance (NPF) rendah,” ujar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, dikutip Minggu (26/6).

Sejauh ini, ia menilai, prinsipnya multifinance dan nasabah belum terbebani dengan ketentuan uang muka yang berlaku, sekitar 15 persen untuk kendaraan bermotor produktif dan 20 persen untuk kendaraan bermotor konsumtif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia melanjutkan, penyaluran pembiayaan industri masih mampu bertumbuh, meskipun belum bisa menyamai pertumbuhan medio 2013-2014.

“Pertumbuhannya masih lebih baik lah dibandingkan tahun 2015,” terang dia.

Berdasarkan Statistik Lembaga Pembiayaan, total outstanding pembiayaan turun 1,07 persen per April 2016. Raihan ini membaik ketimbang bulan sebelumnya yang melorot 1,46 persen.

Penurunan terutama terjadi di lini bisnis pembiayaan sewa guna usaha. Lini ini turun 9,51 persen. Namun, lini pembiayaan konsumen sendiri (kendaraan bermotor) justru tumbuh 2,08 persen menjadi Rp252,14 triliun per April 2016.

“Kami sedang pelajari, diskusi dengan pelaku industri. Kami coba merumuskan aturan, kalau memang aturan uang muka perlu diturunkan. Prinsipnya, saat ini, kami ingin mendorong industri tumbuh,” imbuh Firdaus.

Suwandi Wiratno, Ketua Umum APPI mencermati bisnis multifinance cenderung stagnan sepanjang paruh pertama tahun ini. Kondisi ini terjadi akibat masyarakat selaku konsumen cenderung menunggu (wait and see) terhadap kepastian penurunan bunga kredit.

“Saya belum tahu perilaku konsumen seperti apa. Bunga kredit mau turun, tetapi belum turun juga. Biaya dana relatif sama. Saya belum melihat perbaikan sampai semester pertama ini,” pungkasnya. (yns)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER