Atur Fintech, OJK Isyaratkan Modal Mini

Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Senin, 27 Jun 2016 11:18 WIB
Pertimbangan mematok modal mini lantaran kebanyakan fintech merupakan usaha rintisan atau start up.
OJK berjanji akan mengebut aturan main fintech agar bisa terbit tahun ini. Dalam aturan tersebut, salahsatunya terkait permodalan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengisyaratkan modal pelaku industri jasa keuangan berbasis teknologi informasi atau financial technology (fintech) bakal seringan mungkin dengan proses perizinan usaha yang sederhana. Hal ini dilakukan demi merangkul banyak pelaku fintech untuk mendaftarkan perusahaannya dan diawasi oleh OJK.

"Fintech yang ada sejauh ini kan memberikan kredit, agen asuransi. Bukan deposit taker (penghimpun dana). Jadi, aturannya yang ringan-ringan saja dulu, modal tetap diberlakukan, tetapi cukup ringan lah," ujar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, akhir pekan lalu.

Pertimbangan mematok modal mini, menurut Firdaus, lantaran kebanyakan fintech merupakan usaha rintisan alias start up. Umumnya fintech ini beroperasi dengan modal sendiri. Sehingga, OJK merasa belum terlalu mendesak untuk mematok modal layaknya perusahaan baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan atur secara sederhana. Yang penting, mereka bisa tetap mengoperasikan bisnis dan layanannya dengan baik. Toh, saat ini, mereka masih menggunakan modal sendiri, belum mencari pinjaman dari bank," terang Firdaus.

OJK sendiri berjanji akan mengebut aturan main fintech agar bisa terbit tahun ini juga. Dalam aturan tersebut, salahsatunya terkait permodalan. Namun, wasit industri keuangan tersebut mengaku masih melakukan hitung-hitungan nilai yang dianggap tidak memberatkan.

OJK, lanjut Firdaus, tidak akan mengatur detil mengenai teknologi informasi yang digunakan fintech. Namun, otoritas akan mengatur perilaku pasar untuk melindungi masyarakat selaku konsumen. "Kami akan dorong fintech tumbuh, tetapi mereka harus memiliki aturan main," pungkasnya.

Catatan awal OJK, terdapat setidaknya 20 perusahaan fintech. Enam di antaranya menawarkan produk asuransi, baik asuransi jiwa maupun asuransi umum. Sisanya kebanyakan menawarkan kredit dalam bentuk tunai maupun jasa perantara perbankan, seperti Tunaiku, Modalku, Uang Teman, dan lain sebagainya. (bir/gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER