Semester II, OJK Bakal Terbitkan 10 Aturan Pasar Modal

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Senin, 27 Jun 2016 19:10 WIB
10 aturan pasar modal tersebut terdiri dari tujuh Peraturan OJK (POJK) dan tiga Surat Edaran OJK (SEOJK) untuk mendorong masyarakat berinvestasi.
Presiden Joko Widodo meresmikan Indonesia Business & Capital Market Television (IBCM) Channel didampingi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida (kiri), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad (kedua kanan), Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2015. Peluncuran IBCM Channel merupakan salah satu upaya BEI untuk menciptakan pasar modal yang efisien dengan menyediakan informasi terkini tentang pasar modal yang dapat diterima oleh masyarakat luas dalam waktu bersamaan. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan 10 peraturan untuk industri pasar modal pada semester II tahun ini. Hal itu dilakukan guna memperbaiki industri dan menarik masyarakat untuk melakukan investasi.

Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan, saat ini, jajarannya menyiapkan tujuh Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK), serta tiga Rancangan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (RSEOJK).

Tujuh RPOJK tersebut, antara lain Agen Perantara Perdagangan Efek (APPE); RPOJK tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu; RPOJK tentang Laporan Tahunan Emiten dan Perusahaan Publik; RPOJK tentang Dana Investasi Real Estate (DIRE) Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; RPOJK tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek; RPOJK tentang Direksi dan Dewan Lembaga Kliring dan Penjaminan; serta RPOJK tentang Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sementara, tiga RSEOJK antara lain RSEOJK tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik; RSEOJK tentang Penyelenggara Program Pendidikan Lanjutan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek; dan RSEOJK tentang Penyelenggara Program Pendidikan Lanjutan bagi Wakil Manajer Investasi,” katanya, Senin (27/6).

Nurhaida menuturkan, salah satu rencana kebijakan yang ditujukan untuk menarik pelaku pasar adalah RPOJK tentang Dana Investasi Real Estate (DIRE) Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

“Nantinya diharapkan produk DIRE Syariah bisa memberikan alternatif investasi bagi masyarakat yang ingin berinvestasi secara syariah,” terang dia.

Adapun, sepanjang semester I 2016, OJK tercatat telah menerbitkan delapan aturan di industri pasar modal. Delapan aturan itu terdiri dari lima POJK, tiga SEOJK dan satu Surat Edaran Dewan Komisioner (SEDK).

Lima POJK tersebut, antara lain POJK tentang Pedoman Bagi Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang melakukan Pengelolaan Dana Investasi Real Estate Kontrak Investasi Kolektif; POJK tentang Perizinan Perusahaan Efek dan Perantara Pedagang Efek; POJK tentang Pendaftaran Penilai Pemerintah untuk Tujuan Revaluasi Aset Bagi Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang Melakukan Penawaran Umum di Pasar Modal; POJK tentang Segmentasi Wakil Perantara Pedagang Efek; dan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

“Untuk SEOJK ada dua, yaitu tentang Pengakuan terhadap Asosiasi Wakil Manajer Investasi dan SEOJK tentang Pengakuan terhadap Asosiasi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek. Sementara, untuk SEDK, ada satu tentang Petunjuk Pelaksanaan Protokol Manajemen Krisis Bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal,” pungkasnya. (bir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER