Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal OJK, Sardjito mengatakan, oknum terduga bernama Larasati tersebut telah diperiksa statusnya. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan beberapa hal yang mencengangkan.
“Untuk kasus Reliance, kami dalami terus. Dia [Larasati] enggak punya izin sebagai perantara pedagang efek maupun wakil manajer investasi. Itu sudah kita tindak lanjutkan,” ujarnya, Senin (27/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau ada indikasi dan terdapat bukti cukup yang merujuk ke tindak pidana pasar modal, maka regulator pasar modal yang menindak lanjuti. Tapi jika ada hal lain berkaitan tindak pidana umum, maka yang berkewenangan dengan hal itu adalah kepolisian,” jelasnya.
Korban diminta mentransfer dana ke rekening PT Magnus Capital yang telah bekerja sama dengan oknum Reliance Securities bernama Larasati. Adapun para korban mengaku kehilangan dana sebesar Rp3,95 miliar.
Sebelumnya, manajemen Reliance Securities telah melaporkan Larasati ke pihak kepolisian dengan tuduhan penyalahgunaan merek.
Pihak Reliance Securities juga menilai dokumen perjanjian investasi yang mengatasnamakan perusahaan dengan Alwi Susanto tidak masuk akal. Alasannya, Reliance Securities menyatakan PT Magnus Capital tidak memiliki hubungan sama sekali dengan perusahaan.
Dalam hal ini, Reliance Securities mengaku tidak pernah menggunakan pihak ketiga dalam setiap transaksi. Semua produk yang dijual Reliance Securities menggunakan rekening perusahaan sendiri. (gir)