Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro melihat ada potensi dana repatriasi sekitar Rp1.000 triliun dan deklarasi aset hingga Rp4.000 triliun dengan diterapkannya kebijakan pengampunan pajak (
tax amnesty) selama sembilan bulan ke depan. Di samping itu, kas negara akan mendapatkan tambahan penerimaan sebesar Rp165 triliun dari hasil memungut uang tebusan.
"Diharapkan dengan adanya pengampunan pajak, maka dana itu akan masuk dan membantu menggerakkan ekonomi domestik," kata Bambang usai rapat di Jakarta, Senin (27/6) malam.
Bambang menjelaskan, saat ini persaingan untuk merebut modal makin sengit seiring dengan ketidakpastian yang dialami perekonomian Eropa pasca-referendum Inggris yang menyatakan ingin keluar dari Uni Eropa (Brexit).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Momen ini, katanya, seharusnya bisa dimanfaatkan oleh Indonesia yang bisa mendapatkan dana untuk mendorong perekonomian, terutama dari wajib pajak (WP) yang selama ini belum melaporkan aset maupun modalnya di luar negeri kepada otoritas pajak.
"Negara maju memiliki masalahnya sendiri, belum ada sumber pertumbuhan yang mapan, maka kita mendatangkan inflow sebanyak-banyaknya agar ekonomi bisa pulih," katanya pula.
Dana repatriasi modal tersebut, lanjut Menkeu, dapat diinvestasikan ke berbagai produk investasi, mulai dari Surat Berharga Negara, obligasi BUMN, obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah, investasi keuangan pada bank persepsi dan obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Modal tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah atau investasi lainnya yang sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
Menurutnya, pemerintah mengharapkan dana tersebut bisa mendorong kembali pertumbuhan ekonomi, apalagi konsumsi rumah tangga dan investasi belum sepenuhnya memberikan kontribusi yang maksimal kepada perekonomian nasional.
(ags)