Jakarta, CNN Indonesia -- Kalangan bankir bersiap menindaklanjuti pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak yang akan dilakukan dalam sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini, Selasa (28/6).
Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk, Kartika Wirjoatmodjo menilai pengesahan RUU pengampunan pajak akan membawa angin segar bagi pendalaman pasar keuangan.
Menurutnya, dana repatriasi yang diproyeksi berbondong-bondong masuk ke pasar keuangan lokal, mendorong diversifikasi produk keuangan yang dihasilkan oleh sejumlah lembaga keuangan termasuk bank. Dana repatriasi tersebut diharapkan menjadi sumber dana bagi permodalan bank.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk Dana Pihak Ketiga (DPK) itu kapasitasnya saat ini sudah sangat maksimal, makanya harus dicari instrumen yang sifatnya jangka panjang, makanya kami sangat positif terhadap
tax amnesty karena akan ada sumber-sumber instrumen dana baru jangka pendek yang bisa ditangkap oleh perbankan," ujar Kartika, kemarin malam.
Dalam waktu dekat, Kartika mengaku akan segera berdialog dengan para calon peserta pengampunan pajak untuk mendiskusikan ketersediaan instrumen penampung dana repatriasi.
Menurutnya, Bank Mandiri siap mengkondisikan instrumen sesuai dengan kebutuhan para investor yang selama ini menaruh asetnya di luar negeri.
"Dengan dialog itu akan kami gali apakah mereka cukup puas dengan produk yang ada, atau mereka butuh produk yang lebih struktural. Kalau struktural katakanlah mereka butuh yang ada
offshore komponennya, nah itu akan membutuhkan pengaturan khusus karena itu belum ada aturannya," jelasnya.
Berkah dana repatriasi juga diharapkan menular bagi kesehatan likuiditas bank. Direktur Treasury PT Bank Negara Indonesia (BNI) Panji Irawan mengakui akan melakukan sinergi dengan anak-anak usaha dalam mengembangkan produk-produk keuangan.
"BNI sudah sangat siap, kami sudah jauh persiapannya," terangnya.
Selain itu, bank-bank BUMN memiliki produk penenitipan dan pengelolaan melalui
trustee. Saat ini,
trustee baru dapat menampung dana devisa hasil ekspor. Harapannya, produk di trustee dapat berkembang sehingga dapat menampung dana-dana lain termasuk dari dana wajib pajak.
"Kami bisa masuk di DPK, reksadana yang dibentuk BNI Asset Management, pun kita bisa
channeling kalau mereka mau masuk
bond," jelasnya.
Adapun pada draf RUU Pengampunan Pajak menjelaskan wajib pajak harus menginvestasikan kas di dalam negeri dalam jangka waktu paling singkat tiga tahun. Misalnya, tahun pertama wajib ditempatkan di surat utang negara, obligasi BUMN, dan investasi keuangan pada bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(gir)