Fraksi PKS Paling Keberatan dengan Pengesahan UU Tax Amnesty

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Selasa, 28 Jun 2016 12:57 WIB
PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menyatakan keberatan dan belum sependapat terkait beberapa pasal krusial dalam UU Pengampunan Pajak.
Menkeu Bambang Brodjonegoro (kanan) bersalaman dengan Ketua Komisi XI DPR Ahmadi Noor Supit (kiri) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang digelar hari ini, Selasa (28/6). Namun, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi yang menyatakan keberatan dan belum sependapat terkait beberapa pasal krusial dalam UU tersebut.

Ketua Komisi XI DPR Ahmadi Noor Supit, dikutip dari naskah pidato laporan pembahasan RUU Pengampunan Pajak mengatakan PKS keberatan dengan objek pengampunan pajak yang diberikan meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“Menurut Fraksi PKS, praktik yang lazim dalam pengampunan pajak hanya mengampuni pajak penghasilan saja,” kata Ahmadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini sesuai dengan konsep pengampunan pajak yang berbasis differensial asset, atau akumulasi penghasilan yang selama ini tidak dipajaki. PKS menyebut apabila pemerintah memberikan perluasan objek pengampunan pajak bagi PPN dan PPnBM maka hal itu justru akan menggerus penghasilan negara.

“Jadi PKS hanya mengusulkan lingkupnya PPh saja, dan pokok pajaknya tidak diampuni. Hanya sanksi administrasi dan pidananya saja,” jelasnya.

Tarif Terlalu Rendah

Selain mempersoalkan objek pajak yang bisa mendapatkan pengampunan, PKS menurut Ahmadi juga mempermasalahkan rendahnya tarif uang tebusan yang harus dibayarkan wajib pajak (WP) untuk memperoleh pengampunan.

Panitia Kerja (Panja) RUU Tax Amnesty sebelumnya menyepakati tarif uang tebusan atas harta yang dideklarasikan di dalam negeri adalah sebesar: 2 persen untuk tiga bulan pertama, 3 persen untuk tiga bulan kedua, dan 5 persen untuk 3 bulan terakhir sampai 31 Maret 2017.

Sementara tarif uang tebusan atas harta di luar negeri yang hendak direpatriasi adalah: 4 persen untuk tiga bulan pertama, 6 persen untuk tiga bulan kedua, dan 10 persen untuk 3 bulan terakhir sampai 31 Maret 2017.

Panja juga menyetujui tarif uang tebusan 0,5 persen sampai 2 persen bagi WP Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM).

“Menurut PKS, pemerintah mengobral tarif yang sangat rendah karena didahului tanpa reformasi kebijakan. Dengan obral tarif tebusan ini negara kehilangan potensi pemasukan yang besar dan menciderai rasa keadilan,” kata Ahmadi.

Selain itu, PKS juga mempermasalahkan Pasal 20 RUU Pengampunan Pajak yang mengatur bahwa data dan informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan lampirannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pidana, sebagai blunder besar.

“Melalui pasal ini, bisa saja pelaku pencucian uang atau korupsi turut melaporkan harta hasil kejahatan mereka untuk mendapatkan pengampunan pajak,” katanya.

Hal terakhir yang dicermati PKS adalah, dana hasil repatriasi sebaiknya tidak diizinkan untuk ditanam di pasar uang yang bisa tiba-tiba ditarik keluar sehingga mengganggu stabilitas sistem keuangan Indonesia. Kemudian, apabila diperbolehkan ditanam di sektor properti melalui Dana Investasi Real Estate (DIRE), maka pemerintah harus mengaturnya agar tidak terjadi bubble pada sektor properti. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER