Hipmi Tidak Rekomendasikan Tax Amnesty Jilid II

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Rabu, 29 Jun 2016 16:40 WIB
Apabila pemerintah berencana mengulangi kebijakan tersebut maka minat wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas tersebut sampai Maret 2017 akan menyusut.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bahlil Lahadalia. (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Bahlil Lahadalia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak membuka fasilitas pengampunan pajak atau tax amnesty untuk yang kedua kalinya sampai berakhirnya masa pemerintahan pada 2019 nanti.

Bahlil mengatakan, apabila pemerintah memiliki rencana mengulangi kebijakan tersebut maka minat wajib pajak (WP) untuk memanfaatkan fasilitas itu tahun ini sampai Maret 2017 akan menyusut.

“Jangan sampai diobral, wibawa negara akan tergerus, daya magisnya juga akan hilang,” ujar Bahlil, Rabu (29/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, ia meminta semua pihak menjaga kewibawaan negara dan pemerintah dalam program ini. Artinya, adiministrasi tax amnesty juga harus dikelola dengan profesional, kerahasiaan nasabah dijamin, dan perlindungan bagi WP ditegakan. Bahlil berharap agar kebijakan ini benar-benar dimanfaatkan oleh dunia usaha untuk membuka lembaran baru administrasi pajak mereka.

“Jadi ini kesempatan bagi dunia usaha membangun reputasi baru,” ujar dia.

Bahlil berharap lahirnya Undang-Undang (UU) Tax Amnesty diikuti dengan revisi UU lain misalnya UU Perpajakan, UU Perbankan, dan UU Lalu Lintas Devisa. Pasalnya kedua UU ini dalam banyak pasal tidak lagi sesuai dengan semangat penciptaan daya saing investasi, dunia usaha, innovasi kebijakan fiskal, dan UU Tax Amnesty itu sendiri.

“Sebab itu, kita dorong parlemen setelah Lebaran kebut lagi revisi UU itu. Ibarat kata, UU amnesty ini cuma pintu masuk, sedangkan di dalam sana ada UU lainnya, yang sudah ketinggalan zaman,” pungkas Bahlil. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER