Organisasi yang menaungi para pelaku usaha itu justru mewaspadai ancaman gelembung aset (bubble) di sektor keuangan dan properti jika ribuan triliun dana milik WNI "pulang kampung" ke Indonesia.
Raden Pardede, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal dan Publik menganggap, sembilan bulan pelaksanaan tax amnesty terlampau singkat bagi pelaku usaha untuk merancang strategi investasi dan mengkalkulasi risiko dan keuntungan yang akan didapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski Undang-Undang Pengampunan Pajak menyebutkan jenis investasi yang diperbolehkan, Raden mengaku, belum mendapat informasi yang jelas mengenai skema investasi serta lembaga keuangan yang akan dipercaya mengelola dana repatriasi. Karenanya, sosialisasi penting untuk dilakukan pemerintah guna menarik minat warga negara mengalihkan penempatan asetnya dari luar ke dalam negeri.
Mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) itu juga menyoroti target repatriasi aset Rp1.000 triliun yang dibuat pemerintah. Menurutnya, target itu terlalu besar dan berisiko karena dapat memicu krisis yang justru bisa membahayakan perekonomian Indonesia.
"Kalau terlampau besar bahaya juga. Kalau itu masuk ke sistem keuangan, buat beli saham atau properti, bisa jadi bubble," tuturnya.
Intinya, Raden mengingatkan, jangan sampai dana repatriasi menjadi hot money yang bisa tiba-tiba keluar dan menganggu stabilitas sistem keuangan.
Dalam UU Pengampunan Pajak, pemerintah dan DPR menetapkan sejumlah instrumen investasi yang boleh dimanfaatkan para pengemplang pajak penerima tax amnesty.
Adapun jenis investasi yang disiapkan untuk menampung dana repatriasi meliputi surat utang negara, obligasi BUMN dan lembaga pembiayaan milik pemerintah, investasi keuangan di bank persepsi, obligasi swasta yang diawasi OJK, investasi infrastruktur kerjasama pemerintah dan swasta, investasi sektor riil yang sektornya ditentukan pemerintah, dan investasi lain yang sah sesuai perundang-undangan. (ags/gen)