Jakarta, CNN Indonesia -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pesimistis kebijakan pengampunan pidana pajak atau
tax amnesty akan sukses mendongkrak penerimaan negara dan menggerakkan roda perekonomian.
Organisasi yang menaungi para pelaku usaha itu justru mewaspadai ancaman gelembung aset (
bubble) di sektor keuangan dan properti jika ribuan triliun dana milik WNI "pulang kampung" ke Indonesia.
Raden Pardede, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal dan Publik menganggap, sembilan bulan pelaksanaan
tax amnesty terlampau singkat bagi pelaku usaha untuk merancang strategi investasi dan mengkalkulasi risiko dan keuntungan yang akan didapat.
Selain itu, lanjutnya, batas waktu minimal investasi tiga tahun yang ditetapkan pemerintah juga membuat pelaku usaha berpikir ulang untuk memburu rente di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semuanya tergantung
return. Buat mereka pelaku bisnis, kalau menanam modalnya tiga tahun di sini, apakah
return yang akan diterima lebih lebih tinggi dibandingkan dengan uang tebusan yang mereka bayarkan? Ini yang harus jelas," kata Raden kepada
CNNIndonesia.com, Selasa (28/6).
Meski Undang-Undang Pengampunan Pajak menyebutkan jenis investasi yang diperbolehkan, Raden mengaku, belum mendapat informasi yang jelas mengenai skema investasi serta lembaga keuangan yang akan dipercaya mengelola dana repatriasi. Karenanya, sosialisasi penting untuk dilakukan pemerintah guna menarik minat warga negara mengalihkan penempatan asetnya dari luar ke dalam negeri.
"Kalau aset yang dimiliki WNI bentuknya
cash sih gampang memindahkannya, tapi kalau dalam bentuk aset
non-cash, akan butuh waktu bagi mereka mencairkan dan memindahkannya," jelasnya.
Mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) itu juga menyoroti target repatriasi aset Rp1.000 triliun yang dibuat pemerintah. Menurutnya, target itu terlalu besar dan berisiko karena dapat memicu krisis yang justru bisa membahayakan perekonomian Indonesia.
"Kalau terlampau besar bahaya juga. Kalau itu masuk ke sistem keuangan, buat beli saham atau properti, bisa jadi
bubble," tuturnya.
Intinya, Raden mengingatkan, jangan sampai dana repatriasi menjadi
hot money yang bisa tiba-tiba keluar dan menganggu stabilitas sistem keuangan.
Dalam UU Pengampunan Pajak, pemerintah dan DPR menetapkan sejumlah instrumen investasi yang boleh dimanfaatkan para pengemplang pajak penerima tax amnesty.
Adapun jenis investasi yang disiapkan untuk menampung dana repatriasi meliputi surat utang negara, obligasi BUMN dan lembaga pembiayaan milik pemerintah, investasi keuangan di bank persepsi, obligasi swasta yang diawasi OJK, investasi infrastruktur kerjasama pemerintah dan swasta, investasi sektor riil yang sektornya ditentukan pemerintah, dan investasi lain yang sah sesuai perundang-undangan.
(ags/gen)