Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 serta UU Pengampunan Pajak (
Tax Amnesty). Namun, pengesahan UU
Tax Amnesty masih diwarnai sejumlah catatan interupsi.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo meminta agar pemerintah berhati-hati dalam memasukan UU Pengampunan Pajak ke dalam postur APBNP 2016 sebesar Rp165 triliun.
"Saya minta, tidak terjebak dala memburu nafsu pencapaian, bahasanya lebih cermat dan hati-hati. Perlu dipertimbangkan penundaan
Tax Amnesty,” kata Arief dalam rapat paripurna, Selasa (28/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses pembahasan RUU
Tax Amnesty, seperti cara kerja yang tertutup dan mampu diselesaikan hanya 17 hari. Dia menilai dengan cara seperti itu, UU yang dihasilkan tidak taat azas.
Selain itu, dia menambahkan potensi penerimaan dari UU
Tax Amnesty sebesar Rp165 triliun dalam APBNP 2016, terlalu kecil. Padahal, menurutnya Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro sempat mengatakan potensi finansial dari
Tax Amnesty sekitar Rp3 ribu triliun.
"Pak menteri, saya tidak paham kenapa angkanya Rp165 triliun yang harusnya masuk ke kas negara? Di mana uangnya?" kata Rieke.
Senada dengan kompratriotnya, dia meminta agar UU
Tax Amnesty ditunda untuk disahkan pada hari ini. "Mohon kita semua, sepakat ditunda dulu lah. Bahas lagi," kata dia.
Sedangkan, anggota Fraksi PKS Eky Awal Muharram menyatakan penolakan terhadap lima pasal yang terdapat dalam UU
Tax Amnesty. Dia sempat meminta agar pemimpin rapat diskors dan diambil mekanisme lobi.
Namun setelah mendengar pandangan dan interupsi anggota, Ketua DPR Ade Komarudin menanyakan untuk meminta keputusan terhadap dua RUU ini.
"Apakah RUU tentang APBNP dan RUU
Tax Amnesty dapat disahkan menjadi UU?," kata Ade yang diikuti kata setuju dari semua anggota. Ade menambahkan, diterimanya dua UU itu juga sudah secara otomatis dengan catatan yang diberikan.
Dalam keterangan laporannya, Ketua Komisi XI DPR, Ahmad Noor Supit menjelaskan peserta yang dapat masuk ke dalam kategori menerima pengampunan pajak. Penerima, kata dia, harus memberikan surat pernyataan, penertiban surat keterangan, dan pengampunan atas kewajiban perpajakan.
UU yang terdiri dari 23 Bab dan 25 pasal ini mengatur pembagian tiga bagian tarif tebusan bagi penunda wajib pajak.
Tarif tebusan atas harta repatriasi atau deklarasi dalam negeri sebesar 2 persen untuk periode tiga bulan pertama, 3 persen untuk periode tiga bulan kedua dan 5 persen untuk periode tanggal 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.
Sedangkan, tarif tebusan untuk wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) akan dikenakan tarif tebusan sebesar 0,5 persen yang mengungkapkan harta sampai Rp10 miliar dan 2 persen yang mengungkapkan lebih dari Rp10 miliar.
(gen)