"Saya yakin, orang enggak gampang keluar begitu saja karena yang dia (investor) cari juga bukan keuntungan sesaat," kata Bambang dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (29/6).
Sebelumnya, pemerintah memperkirakan, potensi dana repatriasi yang masuk tahun ini mencapai Rp1.000 triliun. Undang-undang Pengampunan Pajak saat ini dalam proses pengesahan mewajibkan dana repatriasi tersebut untuk diinvestasikan ke berbagai instrumen keuangan, pasar modal, dan investasi sektor riil setidaknya selama tiga tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama pemerintah dan otoritas keuangan lainnya mampu memperbaiki dan menjaga stabilitas sistem keuangan dalam negeri, investor akan memilih tetap menanamkan investasinya di Indonesia.
Bambang menilai return investasi di Indonesia juga tak kalah menarik dengan negara lain. "Return (investasi) di luar negeri juga enggak tinggi-tinggi amat. Mereka (investor) banyak memilih di luar negeri hanya karena masalah kenyamaan, keamanan dan segala macam, tidak semata-mata karena return yang tinggi," ucap Bambang. (bir)