Jokowi Instruksikan Pemda Pangkas Tarif BPHTB dan IMB

CNN Indonesia
Kamis, 30 Jun 2016 11:03 WIB
Berdasarkan REI keBEI , ada potensi Dana Investasi Real Estate (DIRE) sekitar Rp71 triliunyang bisa bisa dimanfaatkan jika PPh final dan BPHTB dipangkas.
Presiden Joko Widodo menutup Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Tahun 2016, di Istana Negara. (Setpres/Cahyo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo mendesak gubernur dan walikota memangkas tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan restribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) guna mempercepat pemenuhan kebutuhan rumah umum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Hal ini juga dalam rangka mendukung Program Nasional Pembangunan Sejuta Rumah.
 
Amanat Jokowi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Pengurangan dan/atau Keringanan atau Pembebasan Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHATB) Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Umum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Namun, dalam Inpres yang terbit pada 22 Juni 2016 itu, Jokowi meminta seluruh kepala daerah menurunkan tarif BOHTB dab IMB sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, serta menysuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta melaporkan secara berkala kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” bunyi diktum ketiga Inpres, seperti dikutip dari situs Sekretariat kabinet, Kamis (30/6).

Sementara untuk bupati/walikota diinstruksikan untuk melaporkan secara berkala kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah dan Gubernur melaporkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Instruksi Presiden ini sejalan dengan desakan para pengembang properti, yang ingin tarif pajak penghasilan (PPh) final dan BPHTB atas jual-beli properti diturunkan dari tarif saat ini yang masing-masing sebesar 5 persen. Berdasarkan laporan Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) ke Bursa Efek Indonesia, ada potensi Dana Investasi Real Estate (DIRE) sekitar Rp71 triliun jika menilik jumlah aset properti komersial yang beroperasi di Indonesia saat ini. Namun, itu hanya bisa dimanfaatkan untuk membangun hunian jika pemerintah pusat dan pemerintah daerah kompak memangkas pajak penghasilan (PPh) final dan BPHTB.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER